Zakat Pertanian
Lazizmu D. I. Yogyakarta adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhikmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat,
Lazizmu D. I. Yogyakarta adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhikmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat,
Ketentuan Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat pendapatan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta
Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai
Zakat fitri adalah kewajiban yang diperintahkan Rasulullah sebagaimana dikatakan Abdullah bin Umar “Rasulullah mewajibkan zakat fitri di bulan Ramadhan sebanyak
Seperti halnya jenis harta yang lain, tabungan pun memiliki kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya ketika telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun
Dana yang didonasikan melalui Lazismu Peduli bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.
Copyright © 2023 Lazismu D.I. Yogyakarta