Susunan Pengelola kantor perwakilan Wilayah LAZISMU Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2022 – 2027
LAZISMU adalah lembaga amil zakat nasional dengan SK. Menteri Agama RI No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat, melalui pendayagunaan dana zakat, infaq dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Jl. Gedongkuning No.152, RT.41, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Dana yang didonasikan melalui Lazismu Peduli bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.
Copyright © 2023 Lazismu D.I. Yogyakarta
2 komentar untuk “Struktur Pengelola LAZISMU DIY”
permisi izin bertanya apakah wakaf uang di lazismu diy sudah menerapkan shariah compliance ?
untuk lazismu sendiri hanya menerima zakat, infaq, sedekah dan dana keuangan lainnya. Jika terkait wakaf langsung melalui majelis wakaf saja Kak