Lazizmu D. I. Yogyakarta adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhikmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan, dam instansilainnya.
Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat ada bermacam – macam jenis untuk kali ini kita hanya akan membahas zakat pertnian yang wajib dikeluarkan oleh petani.
Setiap tanaman yang merupakan makanan pokok bagi umat muslim dan dapat disimpan menurut salah satu ulama syafu’iyah wajib dizakati. Dalil mengenai zakat pertanian dalam Qs. Al – Bagarah : 267 yang artinya “Hai orang – orang beriman, nafkahkanlah ( dijalan Allah ) sebagian dari hasil usahamu yang baik–baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. Dan Rasululah SAW pun bersabda, “ Tidak ada zakat bagi tanaman dibawah lima wasaq”. (HR.Bukhari).
Zakat pertanian dikeluarkan zakatnya setiap kali panen dan tidak harus menunggu genap satu tahun. Hanya saja , terkait dengan pencapaian nisab, hsil panen dalam satu tahun digabung sehingga mencapai nilai nisab atau sebanyak 653 Kg beras atau 5 wasaq).
Sebagian ulama berpendapat hasil satu musim untuk pertanian yang satu jenis dihitung secara tergabung , tidak terpisah, untuk mencapai penggenapan nisab. Allah SWT berfirman “makanlah dari buahnya ( yang bermacam–macam itu) bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluarkan zakatnya) dan janganlah kamu berlebih–lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang – orang yang berlebihan”. (Qs. Al .An’am : 141).
Kadar dari zakat pertanian pun dibedakan berdasarkan sumber air yang digunakan . Jika tanaman di airi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan , dikenai zakat pertanian sebesar 10% . Namun jika air yang digunakan untuk pertanian merupakan air yang memerlukan biaya maka zakat pertanian yang harus dikeluarkan sebesar 5%.