Zakat Perdagangan atau Perniagaan
Adapun ketentuan zakat perdagangan yaitu yang pertama, nilai barang dagangan mencapai nisab emas (20 dinar = 85 gram emas) atau nisab perak (200 dirham = 595 gram perak). Kedua, telah dimiliki selama 1 tahun (kalender qamariyah). Besar zakat perdagangan adalah 2,5 persen dari total harta (nilai barang dagangan plus laba).