Zakat perdagangan merupakan salah satu bentuk kongkret dari jaminan sosial yang disyariatkan oleh ajaran islam. Adapun ketentuan zakat perdagangan yaitu yang pertama, nilai barang dagangan mencapai nisab emas (20 dinar = 85 gram emas) atau nisab perak (200 dirham = 595 gram perak). Kedua, telah dimiliki selama 1 tahun (kalender qamariyah). Besar zakat perdagangan adalah 2,5 persen dari total harta (nilai barang dagangan plus laba).
Nishob
Nishob yang teranggap adalah pada keseluruhan haul (selama satu tahun). Jika nilai barang dagangan di pertengahan haul kurang dari nishob, lalu bertambah lagi, maka perhitungan haul dimulai lagi dari awal saat nilainya mencapai nishob. Adapun jika pedagang tidak mengetahui kalau nilai barang dagangannya turun dari nishob di tengah-tengah haul, maka asalnya dianggap bahwa nilai barang dagangan masih mencapai nishob.
Zakat perdagangan memiliki kesamaan dengan zakat emas dan perak (naqdain), yaitu keduanya adalah modal. Perbedaannya, ketika modal itu tidak dikelola, menjadi zakat naqdain. Akan tetapi, jika dikelola, menjadi zakat perniagaan. Zakat perdagangan itu diwajibkan berdasarkan nash alquran, al-hadis, dan konsensus (ijma’) para ulama. Diantaranya firman allah swt, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
Contoh Kasus
Adapun contoh kasus seperti jika seseorang membeli mobil dan berniat sejak awal untuk diperdagangkan, maka ada kewajiban zakat jika qimah-nya (harga mobil) telah mencapai nishob. Namun jika niatan membeli mobil hanya untuk kepentingan pribadi, lalu suatu saat ia jual, maka tidak ada zakat. Karena mobil tersebut sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan namun hanya untuk digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun jika awal pembelian diniatkan untuk penggunaan pribadi, namun di tengah jalan, mobil tersebut ingin didagangkan atau disewakan (dijadikan ro’sul maal atau pokok harta jual beli), maka tetap terkena wajib zakat jika telah melampaui haul dan nilainya di atas nishob. Karena setiap amalan tergantung pada niatnya.
Kesimpulan
Jadi, yang menjadi kata kuncinya adalah setiap bisnis yang ada unsur jual beli. Seperti pengelola bisnis restoran, swalayan, rumah sakit, jenis sebagai penjual online, bisnis kafe, dan lain-lain. Ilat yang terkandung dalam aset niaga sebagai harta wajib zakat adalah nama’ (menghasilkan profit). Ilat ini berlaku dalam perdagangan, bahkan lebih kental daripada zakat emas dan perak karena tidak sekadar bisa dijadikan modal investasi bagaimana emas (naqdain), tetapi dalam aset niaga harta itu benar-benar dikelola dan menghasilkan keuntungan.