Zakat fitri adalah kewajiban yang diperintahkan Rasulullah sebagaimana dikatakan Abdullah bin Umar
“Rasulullah mewajibkan zakat fitri di bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum.” Dan Ibnu Abbas berkata,
“ Rasulullah mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia, dan kata-kata kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin.”
Sebabnya adalah untuk menampakkan rasa syukur atas nikmat Allah yang diberikan kepada sang hamba dengan kembali berbuka sekaligus menyelesaikan ibadah di bulan Ramadhan. Karena itu kemudian dinamakan zakat fithri (zakat fitri). Kewajiban zakat fitri terhitung pada saat terbenam matahari di malam hari raya.
Kepada Siapa Zakat Fitri Diwajibkan?
Zakat fitri diwajibkan kepada setiap muslim laki-laki maupun wanita, anak kecil atau dewasa, berpuasakan ia ataupun tidak. Sebagaimana orang yang bepergian yang tidak melaksanakan puasa atau sebab lainnya, ia tetap harus menunaikan zakat fitri.
Adapun yang disunnahkan mengeluarkan fitri telah disebutkan oleh para ahli fikih kita –Rahimahumullah-
“Bahwasanya disunahhkan mengeluarkan zakat fitri dari janin, dan tidak wajib.”
Diharamkan menahannya, sebab itu berarti keluar dari sesuatu yang diwajibkan Nabi seperti yang sudah dijelaskan dalam hadits Ibnu Umar, “Rasululla mewajibkan zakat fitri. . .” Dan sama-sama diketahui bahwa meninggalkan sesuatu yang diwajibkan adalah haram, berdosa dan maksiat.
Kepada Siapakah Zakat Fitri Diberikan?
Penerima zakat fitri hanya satu kelompok yaitu orang-orang fakir. Sebagaimana dijelaskan hadits Ibnu Abbas
“Rasulullah mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia, dan kata-kata kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin.”
Tanggung Jawab Zakat Fitri
Sebagian ulama mengatakan bahwa zakat fitri seperti ibadah-ibadah lainnya yang diwajibkan atas dirinya masing-masing, kecuali apabila pemimpin rumah tangga hendak bersedekah menunaikannya untuk anggota keluarga yang ada di rumahnya.
Hal ini tidaklah mengapa, malah perbuatan seperti itu berpahala. Dan apabila tidak ditanggung pemimpin keluarga, maka menurut dasar yang asli bahwa mukhathab adalah yang mendapatkan kewajiban bagi dirinya.