Lazismu DIY Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan tahun 2018

piagam wtp rakernas lazismu

Lembaga amil zakat infaq shodaqoh (lazismu) D.I. Yogayakarta (DIY) mendapatkan penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pada tahun 2018. Pengahargaan ini diterima oleh Misbahul Anwar, SE., M.M selaku Bendahara lazsimu DIY pada saat Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) lazismu di Lombok-NTB pada Kamis 5 Desember 2019.

Uadit Laporan Keuangan Lazismu DIY dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik AR Utomo pada 1 Agustus 2018. Selain lazismu Wilayah, ada 6 (enam) kantor daerah dan layanan juga diikutkan untuk di adit laporan keuangan pada tahun 2018 diantaranya Lazismu Kota Yogyakarta, KL. Lazismu Kotagede, KL. Lazismu Umbulharjo, KL. Lazismu Pundong, KL. Lazismu Gamping, dan KL. Lazismu PCM Bantul Kota.

Menurut Misbah, Lazismu sebagai lembaga penghimpunan dan penyaluran dana-dana ZISKA (Zakat, Infaq, Sedekah dan Sosial keagamaan lainnya) dari para muzaki dan donatur, memiliki kewajiban untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kredibilitas.

piagam wtp rakernas lazismu

“Audit keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan jawaban atas prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kredibilitas tersebut. Pada tahun 2019, Lazismu DIY telah menyusun laporan keuangan tahun 2018 atas dana-dana ZIS yang dikelola dan telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik AR Utomo Jakarta dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).” Imbuhnya.

Misbah menambahkan, dengan penilaian atau opini WTP atas laporan keuangan Lazismu DIY tersebut, dapat menjadi tambahan motivasi bagi para amil dalam penghimpunan dana-dana ZISKA dari para muzaki dan donatur, kemudian juga dapat meningkatkan kepercayaan muzaki dan donatur untuk menyalurkan dana-dana ZISKA ke Lazimu.

“Perolehan opini WTP juga menjadi momentum bagi pengurus Lazismu untuk membuat program-program penghimpunan dan pentasyarufan dana-dana ZISKA yang lebih efektif dan tepat sasaran dan lebih diarahkan untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan bagi para penerima atau mustahik, sehingga dalam jangka menengah/panjang para mustahik dapat meningkat statusnya menjadi muzaki atau donatur.” Jelasnya.

 

 

 

 

Berita Terakhir

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top