Niat Zakat Fitri serta Tata Cara Serta Menunaikannya

Niat Zakat Fitri serta Tata Cara Serta Menunaikannya

Niat Zakat Fitri – Zakat fitri, sebuah kewajiban ibadah bagi umat Islam, diatur oleh ajaran hadis yang menegaskan pentingnya kewajiban ini. Rasulullah Saw telah menegaskan pentingnya menunaikan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, baik untuk setiap muslim merdeka maupun hamba sahaya.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Niat Zakat Fitri serta Tata Cara Serta Menunaikannya

Tata Cara penunaian zakat fitri diantaranya ialah:

  1. Waktu penunaian: Dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat idul fitri. Namun, waktu yang dianjurkan untuk menunaikannya adalah setelah waktu subuh di tanggal 1 Syawal hingga sebelum pelaksanaan shalat idul fitri.
  2. Menghitung besaran zakat fitri: Penting untuk memastikan bahwa besaran zakat telah sesuai dan tidak kurang dari yang ditetapkan sebelum menyerahkannya kepada orang yang berwenang atau langsung kepada penerima. Besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 shaq kurma/gandum, yang setara dengan 2,5 kg beras. Meskipun tidak boleh kurang, memberikan lebih dari ketentuan juga diperbolehkan.
  3. Membaca niat/doa saat menyerahkan zakat fitri: Niat harus dibaca saat hendak menyerahkan zakat, meskipun boleh dilakukan dalam hati. Niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung pada tujuan pemberian zakat, seperti untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, atau orang yang diwakilkan.

Bayar Zakat Fitri mu Melalui: Zakat Fitri! Bakti Gurumu Dengan Fitrimu

Berikut adalah niat-niat saat menunaikannya:

  1. Untuk diri sendiri:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsî fardhan lillaahi ta’alaa

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”

  1. Niat Mewakili Istri

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,”

  1. Niat Zakat Fitri Mewakili Anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

  1. Niat Zakat Fitri Mewakili Anak Perempuan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

  1. Niat Zakat Fitri untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala,”

  1. Niat Zakat Fitri untuk orang yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitri untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala,”

Scroll to Top