Besaran Total Zakat Fitrah, Zakat fitri wajid dikuluarkan setiap tahun kedua hijriah yang mana bertepatan dengan bulan Ramadhan dan sebelumnya diwajibkan untuk mengeluarkan zakat maal. Hal ini, didasarkan pada hadis Nabi “Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitri di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha kurma atau satu sha gandum. (H.R. Muslim).”
Harta seperti apa yang harus dibayarkan untuk zakat Fitrah?
Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri RA ia berkata: “Kami mengeluarkan zakat fitri satu sha dari makanan atau satu sha dari gandum atau satu sha dari kurma atau satu sha dari keju (mentega) atau satu sha dari kismis (anggur kering)“. (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
Didasarkan pada hadis tersebut harta yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah antara lain makanan pokok seperti gandum, kurma, kismis, beras, atau uang seharga makanan tersebut. Dan setiap orang wajib mengeluarkan zakat tersebut sesuai dengan Ukuran Zakat Fitrah yaitu minimal satu sha dari makanan pokok tersebut.
Ukuran Zakat Fitrah yaitu Satu sha sama dengan 1/6 liter Mesir, sama dengan 2.167 gram (hal itu berdasarkan timbangan dengan gandum). Jika di suatu daerah makanan pokoknya lebih berat daripada gandum, Misalnya beras maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, Oleh karena itu untuk Satu sha sama dengan 1/6 liter Mesir, sama dengan 2.167 gram (hal itu berdasarkan timbangan dengan gandum). Apabila di suatu daerah makanan pokoknya lebih berat daripada gandum, seperti beras, misalnya maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, maka untuk kehati-hatian Majelis Tarjih menggenapkan menjadi ± 2,5 kg.kehati-hatian menggenapkan menjadi ± 2,5 kg.

Besaran Total Zakat Fitrah, Untuk lebih jelasnya Yuk perhatikan contoh berikut ;
Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp. 11.500,- per kg, maka zakat fitri yang harus dibayar per orang = 2,5 kg x Rp. 11.500,- = Rp. Rp. 28.750,-. Apabila dalam sebuah rumah tangga jumlahnya 6 orang, maka zakat fitri yang harus dibayar adalah 6 x Rp.28.750,- = Rp. 172.500. Apabila ingin menunaikan zakat menggunakan beras, maka 6 x 2,5 kg = 15 kg beras.
Bayar Zakat Fitrahmu dari Rumah saja Klik: https://lazismudiy.or.id/campaign/zakat-fitri
Sumber: https://muhammadiyah.or.id/2022/04/ukuran-harta-untuk-zakat-fitrah-berikut-perhitungan-praktisnya/