Berbicara mengenai Fidyah tentu berkaitan erat dengan Puasa Ramadhan. Puasa Ramadhan menjadi ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim (QS. Al-Baqarah:183) sedangkan pada kenyataannya tidak semua orang dapat menjalankan ibadah puasa karena memiliki udzur syar’i seperti sakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, orang lanjut usia, wanita yang hamil, menyusui, haid, orang yang dalam perjalanan dan sebagainya. Untuk menebus hutang puasa seseorang ada dua cara yaitu dengan qadha atau fidyah. Qadha untuk orang yang sekiranya masih sanggup untuk mengganti puasa tersebut ketika sudah selesai Ramadhan, sedangkan fidyah untuk orang yang sekiranya tidak mampu atau benar benar dalam kondisi berat untuk mengganti puasa tersebut.
Fidyah sendiri berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti tebusan. Sedangkan secara istilah fidyah adalah suatu tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya, atau dapat diartikan juga fidyah merupakan memberikan makanan pokok/uang kepada orang miskin sebanyak puasa yang ditinggalkan diperuntukkan bagi orang yang sangat berat dan tidak memungkinkan mengganti puasa.
Ketentuan fidyah
أَيَّامًا مَّعْدُودََٰتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىَٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ منْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَه فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ
خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّه وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن ك نتُمْ تَعْلَمُو ن
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah:184)
Berdasarkan ayat tersebut dijelaskan bahwa fidyah itu memberi makanan, sedangkan طَعَامُ sendiri memiliki dua makna yaitu makanan pokok atau makanan siap saji. Keduanya tidak ada yang dispesifikkan harus membayar dengan yang mana artinya dua-duanya boleh. Dalam hadis yang diriwayatkan Ans bin Malik dalam kitab Sunan Ad Daruquthni:
نَّهُ ضَعُفَ « حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللََِّّ الْوَكِيلُ ، ثنا ابْنُ عَرَفَةَ ، ثنا رَوْحٌ ، نا عِمْرَانُ بْنُ حُدَيْرٍ ، عَنْ أَيُّوبَ ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
عَنِ الصَّوْمِ عَامًا فَصَنَعَ جَفْنَةً مِنْ ثَرِيدٍ وَدَعَا ثَلََثِينَ مِسْكِينًا فَأَشْبَعَهُمْ
Hadis tersebut menjelaskan bahwa Anas bin Malik memberikan makan berupa semangkuk bubur dan mengundang 30 orang dalam satu hari. Hadis tersebut menjadi penguat ketentuan fidyah dengan memberikan makanan cepat saji. Sedangkan mengenai pembayaran fidyah dengan uang memiliki banyak pro kontra di kalangan ulama sendiri. Dilansir dari website Muhammadiyah dengan judul “Ketentuan Fidyah dalam Fatwa Tarjih” dijelaskan bahwa dengan memperhatikan dan mempertimbangkan aspek sifat likuid dari uang sendiri yang lebih bisa leluasa dimanfaatkan orang miskin, maka boleh pembayaran fidyah dengan uang. Sedangkan tidak ada dalil yang menjelaskan tata cara membayar fidyah.
Sasaran orang yang menerima fidyah adalah orang miskin. Orang miskin yang menerima bisa dengan satu orang yang sama dengan jumlah hari sesuai dengan hutang yang dibayar atau dengan memberikan makan kepada orang sejumlah hutang yang dibayar dalam satu hari seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik. Sedangkan ketentuan waktu untuk membayar tidak dijelaskan dalam dalil manapun, yang jelas pembayaran fidyah dilakukan setelah puasa tersebut ditinggalkan artinya tidak diperkenankan membayar fidyah sebelum orang tersebut secara pasti meninggalkan puasa maka pembayaran tersebut tidak sah, karena fidyah dilakukan sebagai tebusan setelah meninggalkan puasa.
Berikut merupakan pengetahuan mengenai tata cara membayar fidyah atau hutang puasa. Dengan begitu, ketentuan sesuai dalil yang syar’i dapat diterapkan oleh umat Muslim apabila akan melakukan fidyah. Sedangkan dalam membayar fidyah, lakukan yang sesuai dengan kemampuan diri kita dan memudahkan kita seperti dalam QS. Al-Baqarah:185 yang mana ayat tersebut bersambungan dengan QS. Al Baqarah:184 yang berbicara mengenai fidyah.
Asy-Syaffa Qotrunnada Mufida Yumna (Universitas Ahmad Dahlan)