Bayar Fidyah Puasa Ramadhan
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)

Bagi orang yang mengalami kesulitan untuk berpuasa dan puasa memberatkan seperti yang dialami oleh orang yang lanjut usia, orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, maka mereka membayar fidyah setiap hari ia berbuka. Yaitu memberikan makanan bagi orang-orang yang membutuhkan yang tidak memiliki sesuatu yang bisa mencukupi dan menutup kebutuhannya. Fidyah bisa melalui lazismu.
Mereka yang tidak mampu menjalankan puasa, wajib untuk menggantinya atau membayar fidyah.
Hukum membayar fidyah adalah wajib. Wajib mengikut hari yang ditinggalkan dan menjadi satu tanggungan (hutang) kepada Allah SWT sekiranya tidak terlaksana.
Ukuran fidyah adalah satu mud (makanan pokok) untuk satu hari. Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari maka ia harus membayar dengan 10 mud. 1 mud = 675 gram/mencukupi untuk makan sehari.
Untuk lebih lengkapnya bisa ada pada gambar

Ketentuan Membayar Fidyah
Beberapa ketentuan membayar fidyah yang perlu anda ketahui
- Jika tidak berpuasa berarti memberi makan satu fakir miskin.
- Harus dalam bentuk makanan tidak boleh uang.
- Bisa berupa makanan mentah atau makanan yang sudah matang.
- Ukuran makanan sesuai kebiasaan masyarakat setempat.
Contoh Perhitungan Fidyah
Dalam fidyah pun ada perhitungannya berikut contoh ilustrasi dan cara menghitungnya.
Misal :
Seseorang Ibu A memiliki hutang puasa 10 hari dan tidak memungkinkan untuk mengganti dengan qadha.
Ibu A bersedia membayar fidyah di lazismu dengan harga Rp.10.000 setiap kali makan.
Perhitungan :
Makan dalam satu hari : Rp 10.000 x 3 = Rp Rp 30.000
Jumlah fidyah yang dibayarkan : Rp 30.000 x 10 hari = Rp 450.000
Lazismu DIY yang akan menyalurkan fidyah puasa ramadhan anda untuk saudara kita yang tidak mampu dan membutuhkan.