Maksimalkan Potensi Yang Ada, Lazismu DIY Adakan Rakorwil
OKEBUNG | Sesuai Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Menteri Agama Republik
OKEBUNG | Sesuai Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Menteri Agama Republik
Waktoe.com – SLEMAN, Lazismu D.I. Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang dilaksanakan sejak Jumat 22 Desember hingga Sabtu 23 Desember
WARTA JOGJA | SLEMAN – Lembaga Amal Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) menggelar Rapat Koordinasi Wilayah yang diikuti oleh
SLEMAN, Kabardaerah.com – Lembaga Amal Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) menggelar Rapat Koordinasi Wilayah yang diikuti oleh seluruh Lazismu
LAZISMU adalah lembaga amil zakat nasional dengan SK. Menteri Agama RI No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat, melalui pendayagunaan dana zakat, infaq dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Jl. Gedongkuning No.152, RT.41, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Dana yang didonasikan melalui Lazismu Peduli bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.
Copyright © 2023 Lazismu D.I. Yogyakarta