fbpx
Search
Zakat fitri wajib bagi umat muslim

Zakat fitri wajib bagi umat muslim

Zakāt al-Fiṭr atau Ṣadaqat al-Fiṭr, disebut Zakat Fitri karena merupakan zakat yang wajib dibayarkan karena berbuka (al-fiṭr) untuk mengakhiri puasa Ramaḍan, sebagaimana hari raya yang menandai berakhirnya puasa Ramaḍan.

Idul Fitri disebut juga Ṣadaqat al-Fiṭr karena perkataan ṣadaqah dalam terminology syari’ah selalu dipakai dalam pengertian zakat.

Wajib membayar zakat fitri bagi orang yang mampu membayarnya atau, menurut ungkapan Putusan Tarjih, yang berkelapangan rizki, baik laki-laki, perempuan, dewasa anak-anak. dasarnya adalah pertama firman Allah SWT:

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya” (Q.S. al-Ṭalaq [65]: 7)

Ayat ini merupakan perintah umum kepada orang yang berkemampuan untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya, termasuk mengeluarkan zakat. Dari ayat ini dipahami bahwa zakat fitri diwajibkan atas orang yang berkelapangan rizki (mampu).

Kewajiban umat muslim membayar zakat fitri dilakukan pada bulan Ramadhan seperti hadist Abdullah bin Umar RA, bahwasanya

“Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitri di bulan Ramaḍan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu ṣā’ kurma atau satu ṣā’ gandum”. (H.R. Muslim).

Harta yang dibayarkan untuk zakat

Hadis riwayat Al-Bukhārī dan Muslim menjelaskan.

Dari Abū Sa’īd al-Khudrī RA (diriwayatkan) ia berkata: “Kami mengeluarkan zakat fitri satu ṣā’ dari makanan atau satu ṣā’ dari gandum atau satu ṣā’ dari kurma atau satu ṣā’ dari keju (mentega) atau satu ṣā’ dari kismis (anggur kering) “. (H.R. al-Bukhārī dan Muslim).

Hadis ini menjelaskan bahwa kadar zakat fitri yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap kepala adalah minimal satu ṣā’ dari makanan pokok, seperti; gandum, kurma atau dari kismis (anggur kering) atau uang seharga makanan tersebut.

Kadar zakat fitri yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap orang adalah satu ṣā’ (± 2,5 kg) dari bahan makanan pokok.

Contoh:

Harga beras di pasar rata-rata Rp. 11.500,- per kg, maka zakat fitri yang harus dibayar per orang = 2,5 kg x Rp. 11.500,- = Rp. 28.750,-. Apabila dalam sebuah rumah tangga jumlah nya 6 orang, maka zakat fitri yang harus dibayar adalah 6 x Rp.28.750,- = Rp. 172.500.

Sumber: Buku II Munas Tarjih XXXI

Scroll to Top
Konsultasi
Admin Lazismu
Hai Orang Baik😊
Ada yang bisa kami bantu?