Bolehkah Zakat Fitrah dibayar Secara Online. Bagi setiap muslim maka rangkaian ramadhan dan syawal adalah momentum untuk penyucian diri. Penyucian diri ini bisa melalui banyak medium,salah satunya adalah melalui penunaikan zakat. Sebagai salah satu rukun islam, maka zakat hukumnya fardhu ain bagi setiap muslim. Zakat itu sendiri ada banyak jenisnya, dan yang akan kita bahas di sini adalah yang berkaitan dengan zakat fitrah.
Islam memberikan kemudahan dalam zakat fitrah berupa waktu pembayaran yang bisa kita lakukan semenjak awal puasa hingga awal bulan syawal. Di waktu yang cukup panjang tersebut, maka jangan sampai kita lupa untuk menunaikannya.
Berbicara mengenai zakat fitrah maka dalam benak kita pasti adalah pengumpulan beberapa liter beras kepada takmir masjid atau lembaga terkait secara langsung. Hal itu memang lebih dianjurkan, apalagi dalam islam memang memberi penekanan untuk berzakat dengan kebutuhan pokok yang bisa langsung digunakan. Namun bagaimana di masa-masa pandemi seperti sekarang, di mana aktifitas fisik dan tatap muka menjadi agak dibatasi?
Ternyata tagar #dirumahsaja ini juga memberikan perubahan terhadap perilaku orang berzakat. Oleh karena itu sejak awal pandemi mulai muncul gagasan untuk berzakat melalui online. Bagaimana skema pembayarannya serta bolehkah zakat fitrah dibayar secara online? Simak uraian berikut selengkapnya.
Pembayaran Zakat Secara Digital
Perubahan cara pembayaran zakat fitrah dari pembayaran secara langsung menjadi pembayaran via online sebenarnya tidak merubah esensi dari zakat fitrah itu sendiri. Perubahan ini hanyalah sebentuk respon umat islam terhadap perubahan zaman, terutama sebagai dampak dari pandemi covid – 19 yang membatasi kegiatan fisik dan tatap muka.
Pembayaran zakat fitrah secara online ini sebenarnya tidak mengurangi esensi dari zakat itu sendiri. Sebab zakat pada hakikatnya adalah aktifitas mengeluarkan sebagaian rezeki dan harta yang kita miliki untuk diberikan kepada saudara muslim yang sedang membutuhkan. Memang anjurannya adalah memberikan zakat fitrah secara langsung dalam bentuk kebutuhan pokok yang bisa langsung dimanfaatkan. Namun fatwa berzakat dengan uang pun sudah lama muncul sehingga kita bisa menyimpulkan bahwa berzakat secara online pun sebenarnya juga tidak menjadi masalah apabila memang diniati secara tepat.
Apa Hukumnya Membayar Zakat Secara Online
Kalau kita ingin menunaikan zakat fitrah secara online tentunya harus melalui pihak ketiga yakni amil zakat. Sebab tidak mungkin kita memberikan zakat kepada penerima (mustahik) secara langsung melalui online. Di sini zakat fitrah yang di bayar secara online dapat kita bedakan menjadi dua jenis, yakni :
- Zakat di bayarkan Melalui Transfer Bank Kepada Lembaga Amil Zakat
Untuk selanjutnya lembaga pengumpul zakat menyalurkannya kepada mustahik yang berhak menerima.
- Zakat di bayarkan oleh Muzakki Kepada Amil Melalui Dompet Digital atau E-money
Di sini sebenarnya banyak pro dan kontra terkait pembayaran zakat fitrah melalui dompet online atau uang digital. Namun banyak yang tetap memperbolehkan (mubah) selagi aplikasi dompet online tersebut tidak berunsur riba.
Melalui kedua cara itulah kita dapat membayar zakat fitrah secara online. Tentunya anda dapat memilih yang paling mudah dan tidak memberatkan di antara keduanya.
Aplikasi Bayar Zakat Online
Setelah pertanyaan tentang bolehkah zakat fitrah di berikan secara online di atas, dapat terjawab lalu bagaimana kita dapat membayarnya dan kepada lembaga mana sebaiknya itu di bayarkan?
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia,tentunya sudah banyak berdiri lembaga amil zakat atau penyalur zakat yang menerima pembayaran zakat secara online. Muhammadiyah sendiri menyediakan tempat pembayaran terpercaya melalui lazismu. Terkhusus di Yogyakarta dapat menyalurkan pembayaran Zakat Fitrah melalui Campaign Zakat Fitrah Lazismu DIY
Bagi anda yang berniat menyalurkan zakat fitrah secara online maka dapat melalui Lazismu. Di sini kami hadir sebagai lembaga amil zakat yang akan menyalurkan amanah dari anda kepada saudara yang membutuhkan. Semoga bermanfaat.