Tentang Zakat Emas dan Perak
Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.
Kewajiban zakat emass dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Syarat Zakat Emas dan Perak
Setelah mengetahui tentang kewajibannya, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut :
- Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emass tersebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
- Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
- Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram. Sementara Zakat Perak Sebesar 535 gram.
Baca Juga: Zakat Emass dan Perak
Nisab dan Cara Menghitung Zakat
Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadarnya adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.
2,5% X JUMLAH EMAS/PERAK YANG TERSIMPAN SELAMA 1 TAHUN
Contoh:
Ibu Dewi memiliki emas yang tersimpan sebanyak 200 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 200 gram senilai Rp.160.000.000,-. Zakat yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp 160.000.000,- = 4.000.000,-.
Bagaimana Cara Menunaikannya?
Bagi Sobat Lazismu yang ingin segera mensucikan hartanya khususnya emas dan logam mulia, Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak diantaranya;
- Pertama, bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah. Lalu bisa Transfer ke Rekening Lazismu DIY.
- Kedua, Sobat Lazismu dapat menunaikan via website Lazismu Daerah Istimewa Yogyakarta dengan cara klik link: https://lazismudiy.or.id/campaign/zakat-mall
- Ketiga, Atau kunjungi kantor kami yang berada di Jl. Gedongkuning No.152, RT.41, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171