Penerima daging qurban
Beberapa ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi menjelaskan pendistribusian qurban, yaitu;
al-Hajj (22): ayat 28 dan 36 (sebagaimana telah termaktub di atas) serta hadis riwyat al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Ali bin Abi Thalib.
Sesungguhnya Ali ra telah mengkhabarkan bahwa Nabi SAW telah memerintahkan kepadanya agar ia (Ali) membantu (melaksanakan kurban) untanya dan agar ia membagikannya seluruhnya, dagingnya, kulitnya, dan pakaiannya dan ia tidak boleh memberikan sedikitpun dalam urusan jagal. (HR al-Bukhari)
Dengan merujuk kepada ayat-ayat dan hadis tersebut, maka penerima qurban dapat dikelompokkan pada empat, yaitu;
(1). Shahibul qurban;
(2). Orang yang sengsara lagi faqir;
(3). Orang yang yang tidak minta-minta (al-Qaani’) maupun yang minta-minta (al-Mu’tar); dan
(4). Orang-orang miskin.
Hal-hal yang boleh dilakukan oleh shahibul qurban:
Berdasar ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis di atas dapat dipahami bahwa hal-hal yang boleh dilakukan shahibul qurban adalah;
Memanfaatkan kulit hewan qurban
Memberikan kepada orang yang berkecukupan
Menyedekahkannya kepada fakir miskin
Membagikan seluruh bagian dari hewan qurban, seperti daging, kulit dan pakaian hewan qurban (dalam hal ini unta yang memiliki pelana, sepatu, dan asesoris lainnya)
Memakan daging qurbannya
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh shahibul qurban:
Menjual bagian dari hewan qurban baik daging, kulit dan lainnya
Memberikan bagian dari hewan qurban sebagai upah penyembelihan, tetapi boleh diberi sebagai bagian dari penerima daging qurban.
Sumber:
Materi Pengembangan HPT
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah