fbpx
P1250561

Pembagian Hewan Qurban

Penerima daging qurban

Beberapa  ayat  al-Qur’an  dan  Hadis  Nabi  menjelaskan pendistribusian qurban, yaitu;

al-Hajj (22): ayat 28 dan 36 (sebagaimana telah termaktub di atas) serta hadis riwyat al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Ali bin Abi Thalib.

Sesungguhnya  Ali  ra  telah  mengkhabarkan  bahwa  Nabi  SAW telah memerintahkan  kepadanya  agar  ia  (Ali)  membantu  (melaksanakan  kurban) untanya  dan  agar  ia  membagikannya  seluruhnya,  dagingnya,  kulitnya,  dan pakaiannya  dan  ia  tidak  boleh  memberikan  sedikitpun  dalam  urusan  jagal. (HR al-Bukhari)

Dengan merujuk kepada ayat-ayat dan hadis tersebut, maka penerima qurban dapat dikelompokkan pada empat, yaitu;

(1). Shahibul qurban;

(2). Orang yang sengsara lagi faqir;

(3).  Orang  yang  yang  tidak  minta-minta (al-Qaani’)  maupun  yang  minta-minta (al-Mu’tar); dan

(4). Orang-orang miskin.

Hal-hal yang boleh dilakukan oleh shahibul qurban:

Berdasar  ayat-ayat al-Qur’an dan  hadis-hadis  di  atas  dapat  dipahami bahwa hal-hal yang boleh dilakukan shahibul qurban adalah;

Memanfaatkan kulit hewan qurban

Memberikan kepada orang yang berkecukupan

Menyedekahkannya kepada fakir miskin

Membagikan seluruh bagian dari  hewan qurban,  seperti daging,  kulit  dan pakaian hewan qurban (dalam hal ini unta yang memiliki pelana, sepatu, dan asesoris lainnya)

Memakan daging qurbannya

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh shahibul qurban:

Menjual bagian dari hewan qurban baik daging, kulit dan lainnya

Memberikan bagian  dari  hewan  qurban  sebagai  upah  penyembelihan, tetapi boleh diberi sebagai bagian dari penerima daging qurban.

Sumber:

Materi Pengembangan HPT

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah

Scroll to Top
Konsultasi
Admin Lazismu
Hai Orang Baik😊
Ada yang bisa kami bantu?