Orang Orang Yang Berhak Menerima Daging Qurban – Dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 28 menegaskan “…Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” [QS. Al-Hajj (22): 28].
Selain itu, Dalam hadis, antara lain disebutkan: “Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari, supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu. Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk makan (orang lain) dan simpanlah’.” [HR. Ahmad, Muslim, dan at-Turmudzi serta dishahihkannya].
Meskipun di dalam Al-Qur’an dan Hadis tidak dijelaskan secara spesifik terkait proporsi dalam pembagian daging kurban namun Al-Qur’an menekankan untuk mengutamakan perhatian kepada kaum fakir miskin.
Qurban 2024 Mudah, Aman, dan Sesuai Syariat Klik: Qurban Kemasan (Rendangmu)
Lantas siapa saja yang berhak menerima daging kurban? Apakah hanya yang berkurban dan Fakir Miskin?
Dilanjutkan dengan QS Al-Hajj ayat 36 menjelaskan “… maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” [QS. Al-Hajj (22): 36].
“Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” [HR. Muslim].
Dari ayat Al-Qur’an dan hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa daging kurban memiliki tujuan yang berbeda dalam pendistribusiannya.
1. Daging kurban dimaksudkan untuk sahibul-kurban atau orang yang berkurban baik itu di masak dan dikonsumsi langsung maupun disimpan untuk digunakan kemudian
2. Daging Qurban dapat diberikan kepada fakir miskin atu peminta-minta sebagai sedekah
3. Daging Qurban dapat diberikan kepada orang yang tidak meminta-minta, yang mana sesuai kehendak Sahibul-Qurban sebagai sedekah
Sumber: Siapa Saja yang Berhak atas Daging Qurban?