fbpx
Search
BOLEHKAH MENUKAR KULIT HEWAN QURBAN DENGAN BINATANG QURBAN, Kulit Qurban

APAKAH BOLEH MENUKAR KULIT HEWAN QURBAN DENGAN BINATANG QURBAN ?

Hal yang sering dipertanyaan orang adalah hukum menukar kulit hewan qurban dengan binatang qurban ?

Hal ini pernah ditanyakan oleh saudara Anhar, Sukorejo, Tanggamus Lampung
“Saya panitia Qurban Masjid Taqwa Sukorejo 3 Tanggamus Lampung, pada hari raya Idul Adlha yang lalu kami menukarkan kulit-kulit sapi kurban dengan seekor kambing. Kemudian kambing tersebut kami sembelih dan kami bagikan kepada para mustahiq. Sah atau tidakkah menurut Syara’?”


Dari pertanyaan muncullah jawaban bahwasanya hal ini dijelaskan dalam hadis yang berkaitan dengan kulit hewan Qurban yaitu;


قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنِي زُبَيْدٌ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ أَتَى أَهْلَهُ فَوَجَدَ قَصْعَةً مِنْ قَدِيدِ اْلأَضْحَى فَأَبَى أَنْ يَأْكُلَهُ فَأَتَى قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ فَأَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوا اْلأَضَاحِيَّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ وَإِنِّي أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَاْلأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا
[رواه أحمد]


“Sulaiman Ibn Musa berkata: Zubaid telah menceritakan kepadaku bahwa Abu Sa‘id al-Khudri telah mendatangi keluarganya, kemudian ia mendapati semangkok besar dendeng dari daging kurban dan ia tidak mau makan dendeng tersebut. Kemudian Abu Sa‘id al-Khudri mendatangi Qatadah Ibn Nu‘man dan menceritakannya bahwa Nabi saw bersabda: Sungguh aku telah memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan kurban lebih dari tiga hari agar mencukupi kamu sekalian, dan sekaramg saya membolehkan kamu akan hal itu. Oleh karena itu, makanlah bagian dari kurban tersebut yang kamu sukai, janganlah kamu menjual daging al-hadyu (daging hewan dam) dan daging hewan kurban. Makanlah, sedekahkanlah, manfaatkan kulit hewan kurban itu, dan jangan kamu menjualnya.” [HR. Ahmad]


عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَ أَنْ أُقْسِمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ وَلاَ أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا
[متفق عليه]


“Diriwayatkan dari ‘Ali Ibn Abi Thalib ra, ia berkata: Rasulullah saw memerintahkan kepada saya untuk mengurus unta kurban dari beliau, agar saya membagikan dagingnya, kulitnya dan perlengkapan unta itu kepada orang-orang miskin; serta tidak memberikan sedikitpun untuk upah penyembelihannya.” [Muttafaq ‘alaih]

rendangmu, qurban kemasan, qurban lazismu, kulit qurban, hukum menjual kulit qurban


Ahmad meriwayatkan hadis terkait menjual kulit hewan Qurban disebutkan dalam hadis. Selain itu, para ulama diantaranya al-Auza‘i, Ahmad Abu Tsaur dan juga madzhab Syafi’I menyatakan bahwa menjual kulit Qurban sepanjang hasil penjualannya ditasharufkan untuk kepentingan Qurban maka diperbolehkan (Muhammad asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz III, halaman 202). Tidak hanya itu Imam Abu Hanifah juga berpendapat bahwa menukarkan kuliat hewan Qurban itu diperbolehkan selama tidak dengan dinar bmaupun dirham namun, dengan barang (asy-Syaukani, Subulus-Salam, Juz IV, halaman 94). Namun, Pemanfaatan kulit hewan Qurban utamanya adalah untuk dibagikan pada orang-orang miskin yang mana hal ini berkaitan dengan hadis yang disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim


Kesimpulan
Diperbolehkan menjual kulit hewan Qurban yang kemudian hasil penjualannya digunakan untuk membeli daging atau kambing yang kemudian dibagikan terhadap orang-orang yang berhak menerimanya. Yang dilarang adalah menjual kulit hewan Qurban untuk kepentingan pribadi semata.

Sumber: BOLEHKAH MENUKAR KULIT HEWAN QURBAN DENGAN BINATANG QURBAN ?

Scroll to Top
Konsultasi
Admin Lazismu
Hai Orang Baik😊
Ada yang bisa kami bantu?