fbpx

Inovasi Sosial Untuk Pencapaian SDGs

Lebih dari lima tahun sudah periode ini berjalan sejak disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah paskamuktamar tahun 2015 di Makassar. Secara kelembagaan, lima tahun sudah Lazismu memasuki sebagai lembaga amil zakat nasional sejak menerima izin operasi dari Kementerian Agama RI tahun 2016 yang didasarkan pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolan Zakat. Dalam lima tahun terkahir ini pula Lazismu mencanangkan berbagai agenda perubahan internal dan eksternal dalam rangka meningkatkan perannya di masyarakat. Dimulai dengan Langkah-langkah penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan akuntabilitas sebagai pondasi Lazismu untuk dapat menata dan meningkatkan kinerjanya sebagai Laznas yang gerakannya lebih ‘terintegrasi’ dengan seluruh cabangnya di tingkat provinsi dan daerah.

Berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) yang telah disahkan, Lazismu kemudian lebih membuka diri dengan memasukan isu-isu pembangunan berkelanjutan dan transformasi digital sebagai bentuk lanjutan gerakannya di bidang sosial, pendidikan, ekonomi, kesehatan dan kemanusiaan. Kini, Lazismu mencoba memasuki babak baru menjelang Muktamar Muhammadiyah di tahun 2022, yaitu mendorong penguatan Inovasi Sosial untuk mempercepat agenda perubahan yang diusungkan sebagai Lembaga filantropi Islam yang terkemuka di Indonesia.

Inovasi Sosial adalah Tajdid dan Ijtihad

Perubahan sosial, ekonomi dan kebudayan dalam masyarakat kini berlangsung begitu cepat. Sebagian besar perubahan itu bahkan tak terimajinasikan sebelumnya oleh khalayak umum. Siapa yang menyangka bahwa dalam 10 tahun terakhir revolusi teknologi berjalan dengan sebuah lompatan peradaban dan kebudayaan yang begitu dahsyat yang menyebabkan sebagain besar masyarakat kita tergagap-gagap menyikapinya.  Dunia bisnis sudah mulai didominasi oleh pasar berbasis digital, lembaga pendidikan sudah mulai harus mengadopsi berbagai kanal teknologi baru yang dianggap lebih efektif dalam melakukan proses belajar dan mengajar, dan perilaku berdonasi dari masyarakat kelas menegah, termasuk di kalangan Muslim, juga sudah mengalami pergeseran dengan preferensi layanan yang mudah, cepat dan akuntable melalui teknologi digital. Tentu, hal itu semua menjadi tantangan bagi sebuah lembagai filantropi Islam seperti Lazismu.

Tantangan-tangan perubahan itulah yang menjadi dasar perlunya inovasi baru bagi sebuah lembaga filantropi. Meskipun falsafah Lembaga filantropi Islam, secara umum, dan lembaga amil zakat, secara khusus, didasarkan pada prinsip-prinsip keagamaan, bukan berarti bahwa pergerakan filantropi menjadi kaku. Pasalnya, ajaran-ajaran ekagamaan dalam Islam, prinsip-prinsip perubahan dan perwujudan keadilan sosial (al-‘adalah al-ijtima’iyyah) yang didorong al-Qur’an justru melampaui rumusan-rumusan fikih zakat yang masih bersifat kaku dan rijit. Muhammadiyah, sebagai induk organisasi Lazismu, sudah menunjukkan pengalaman yang laur biasa dalam mendorong perlunya perubahan dari cara berfikir, cara mengekspresikan keislaman, dan cara berogranisasi melalui gerakan pembaruan yang solutifdan inovatif atau dikenal sebagai  ‘tajdid’ dan ‘ijtihad’.   

Pendiri Persyarikatan Muhammadiyah,  KH Ahmad Dahlan, adalah model seorang inovator kreatif yang berani berfikir dan bertindak di ‘luar kotak’ (out of the box). Artinya, Ahmad Dahlan mampu keluar dari praktik-praktik keagamaan yang menjadi kebiasaan-kebiasaan dan merambah gaya baru yang dianggap sangat penting untuk dilakukan. Inovasi Ahmad Dahlan dapat dilihat dari cara menerjemahkan dan memaknai Surat al-Ma’un sehingga menjadi sangat fungsional dan melahirkan inovasi sosial. Dahlan mengaitkan Surat ini dengan problematika kemiskinan dan menawarkan gerakan kolektif dalam menangani kelompok-kelompok terpinggirkan, anak yatim dan anak jalanan atau anak terlantar.  Inovasi Dahlan dapat dilihat dari kemampuannya mengambil inisiatif, menawarkan strategi, mengimplementasikan semangat Islam dan mengoiptimalkan asset sosial dalam menangani fakir miskin pada waktu itu. Objektifikasi nilai-nilai Islam versi Ahmad Dahlan, meminjam istilah dari Kuntowijoyo, diwujudkan dalam bentuk amal-usaha dan insfranstruktur sosial lainnya guna memberikan solusi konkret terhadap masalah-masalah sosial, terutama ketimpangan dan kemiskinan.

Dengan kreativitas dan inovasi, suatu entitas kecil bisa berpengaruh besar terhadap perubahan masyarakat, bahkan dunia. Demikian pula sebaliknya.  Di masa kolonial, sebuah kawasan paling luas di Asia Tenggara, Nusantara, dijajah selama ratusan tahun hanya oleh sebuah kerajaan kecil Belanda. Bukankah Persyarikatan Muhammadiyah hanya berawal dari sebuah pengajian beberapa orang anak muda di kampung Kauman, Yogyakarta? Masih ingatkah Saudaraku dengan kisah ini: bagaimana ketika seorang anak muda (Kyai Sujak) dan saudaranya ditertawakan masyarakat ketika sedang menyampaikan ide kemajuan?  Kita perlu merenungkan kembali pidato terakhir KH Ahmad Dahlan pada Kongres Muhammadiyah tahun 1923. Meskipun sudah hampir satu abad lalu, tapi isinya masih segar dan relevan untuk saat ini. Di dalam pidatonya, di sana disebutkan bahwa permasalahan keumatan dan kebangsaan, bila diringkas, berakar dari masalah kepemimpinan masyarakat, seperti: 1) kurang wawasan; 2) banyak bicara dan kurang kerja; 3) belum memperhatikan kepentingan bangsa dan hanya mementingkan kelompoknya sendiri, bahkan dirinya sendiri saja. Oleh karena itu, orang harus beragama dan meningkatkan pengetahuan untuk dapat menjadi penggerak kemajuan. Ia berpesan, “jangan merasa lelah dalam bekerja dan menghidup-hidupkan Muhammadiyah!” Dengan pidato setajam itu, semestinya mampu mendorong diri kita untuk melakukan instrospeksi sosial yang, jika diperkaya dengan kreativitas dan imajinasi, niscaya akan melahirkan berbagai-bagai inovasi sosial.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tema inovasi sosial yang diusung Lazismu adalah bagian dari penerjemahan terus menerus tentang konsep tajdid dan ijtihad untuk memberikan lebih banyak kemudahan bagi Lazismu dalam melakukan perubahan di masyarakat. Inovasi dilakukan untuk menegaskan dan mengukuhkan bahwa Muhammadiyah adalah organisasi yang lincah, berpikiran maju, penuh inisiatif, dan inovatif. Tugas Lazismu sebagai bagian dari gerakan filantropi Islam Muhammadiyah adalah memproyeksikan agenda perubahan yang lebih tertata, sistematis, berdampak luas dan berkelanjutan.

Lantas bagaimana konsep “Inovasi Sosial” dimaknai dan diterjemahkan oleh Lazismu? Penting kiranya untuk memahami konsep dasar dari inovasi sosial yang berkembang saat ini. Dalam berbagai literatur digambarkan bahwa inovasi sosial memiliki penekanan makna yang beragam. Gagasan inovasi sosial erat kaitannya dengan “berfikir inovatif” dalam mendorong perubahan social, ekonomi dan lingkungan dengan cara berfikir di luar kotak (think out of the box) untuk menghindari cara bekerja apa adanya dan seperti biasanya (business as usual). Inovasi sosial kerap dibutuhkan dalam situasi-situasi darurat atau pada saat krisis dimana solusi-solusi baru sedang dicari. Ada sejumlah alasan mengapa inovasi social perlu menjadi agenda Lazismu ke depan.

  • Hampir seluruh sektor bisnis dan pendapat ekonomi saat ini ditentukan oleh inovasi, baik inovasi teknologi, inovasi gagasan, dan inovasi pengetahuan. Hal ini juga menunnjukkan bahwa masalah kesejahteraan ekonomi, kualitas hidup masyarakat, dan produktivitas sebuah kelompok sosial akan ditentukan oleh inovasi.
  • Perubahan sosial yang menjadi rujuan dari filantropi harus mulai diimajinasikan dengan melalui gagasan inovatif. Masyarakat sudah dituntut untuk dapat membayangkan masa depan mereka untuk sepuluh ataupun bahkan tiga puluha tahun akan datang  dan mempersiapkannya sejak dini. Dalam hal ini, lembaga filantropi bukanlah Lembaga yang hanya memliki imajinasi pendek dan program-program instan yang juga berjangka pendek. Sebaliknya, imajinasi perubahan sosial yang berkelanjutan sudah dapat diprediksikan dan dirumuskan oleh lembaga filantropi 
  • Gerakan filantropi Islam sudah saat ini sudah harus mulai membangun strategi baru dalam menerapkan program dan kebijakannya. Kebijakan strategis tersbeut dapat diterjemahkan dari berbagai referensi utama dalam pembangunan, mulai dari RPJMP pemerintah, keputusan-keputusan-keputusan strategis induk organisasi (Muhammadiyah), rumusan-rumusan konseptual dari masyarakat dunia seperti UNDP, UNICEF, UNESCO, dan sebagainya, seperti halnya konsep Sustainable Development Goals.
  • Gerakan filantropi Islam memproduksi  sebanyak-banyaknya “social inovator” dan agent-agent perubahan inovatif di berbagai wilayah. Harus doipahami saja bahwa tugas Lembaga filantropi bukan lagi hanya ‘menyalurkan dana bantuah’ dalam bentuk tradisionalnya. Lebih dari itu, Lembaga filantropi dapat berperan dalam mencetak innovator dan inspirator dalam komunitas dan masyarakat.

Saat ini masyarakat sedang mengalami pergeseran, dari sekedar “masyarakat industrial” kepada masyarakat “yang berbasis pengetahuan dan layanan”  dalam melakukan inovasi di era perubahan teknologi. Inovasi sosial adalah inovasi yang dari awal perumusan hingga tujuannya bersifat sosial. Perubahan praktik sosial yang lebih efisien dan efektif dalam masyarakat, baik secara individu, kelompok maupun kelembagaan, dalam menyelesaikan masalah secara berkelanjutan menjadi tujuan dari dilakukannya inovasi sosial. Dalam sebuah lembaga filantropi Islam, inovasi sosial mencakup lahirnya gagasan-gagasan baru (produk-produk baru, layanan-layanan baru dan model-model baru, jaringan-jaringan baru) yang lebih efektif dan efisien dalam masyarakat untuk menyelesaikan masalah sosial di sekitarnya, termasuk masalah ekonomi, lingkungan, pendidikan dan kesehatan. Dari gambaran di atas, perubahan praktik sosial dalam inovasi sosial dari sebuah Lembaga filantropi Islam dapat disederhanakan sebagai berikut: Solusi baru, solusi efektif, solusi kreatif, solusi inspiratif dan solusi yang menggerakkan.

Scroll to Top
Konsultasi
Admin Lazismu
Hai Orang Baik😊
Ada yang bisa kami bantu?