fbpx
Hukum Qurban Sapi Lebih dari Tujuh Orang

Hukum Qurban Sapi Lebih dari Tujuh Orang, Ini Penjelasannya!

Hukum Qurban Sapi Lebih dari Tujuh Orang – Banyak ayat Al-Qur’an yang membahas terkait tuntunan berqurban, seperti dijelaskan dalam QS. al-Kautsar: 2, QS. al-Hajj: 34-35 dan ayat 36 serta QS. ash-Shaffat: 102-107. Tuntunan kurban juga diperjelas lagi melalui hadis nabi.


Diriwayatkan hadis Nabi saw Dari Ummu bahwa Nabi saw bersabda: “Jika kalian telah melihat hilal sepuluh Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih dahulu” [HR. Muslim Nomor 3655].


Berlandaskan hadis tersebut Hukum kurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah.


Seperti halnya ibadah islam yang lain, kurban sebagai salah satu ibadah juga memiliki aturan dan batasan yang telah ditetapkan syariat. Dengan melihat kondisi hewan masing masing secara kolektif aturan Qurban, satu ekor kambing untuk satu orang, satu ekor kambing ataupun kerbau maksimal untuk tujuh orang dan satu ekor unta maksimal untuk sepuluh orang. Namun, jika sohibul-kurban mampu berkurban satu ekor sapi untuk dirinya sendiri, atau berkurban dua ekor kambing untuk dirinya sendiri maka diperbolehkan.

Hukum Qurban Sapi Lebih dari Tujuh Orang


Lantas bagimana praktik qurban yang dilakukan disuatu tempat yang sebagian masyarakatnya melakukan sistem urunan atau iruran membeli sapi atau kerbau untuk dikurbankan?


Majelis Tarjih menyatakan perlu penegasan kembali terkait akadnya yaitu
1. Jika menjadi kurban, maka harus jelas siapa yang menjadi sohibul qurban, sehingga kedepannyaharus bergilir sampai semua anggota urunan mendapat gantian haknya sebagai sohibul kurban.
2. semua anggota urunan menghibahkan urunannya kepada salah satu orang yang menjadi sahibul kurban. Tetapi jika tidak ingin menempuh kedua cara ini, urunan tersebut tidak diakadkan menjadi hewan kurban.


Dalam hal ini dapat disimpulkan, bahwa praktik kurban tersebut menjadi bentuk latihan kurban.

Qurban Mudah dan Praktis: Qurban Kemasan (Rendangmu)


Lalu Apakah boleh satu ekor sapi untuk lebih dari tujuh orang ?
Bagaiman Hukum Qurban Sapi Lebih dari Tujuh Orang?


Merujuk pada hadis tentang unta jenis jazur yang bisa untuk kolekif 10 orang, bukan unta jenis ba’ir, karena jazur berukuran lebih besar dari pada ba’ir. makna jazur diperluas menjadi hewan kurban yang berukuran besar. Misalnya iuran kurban yang ditetapkan adalah Rp3.000.000,-, maka akan mendapatkan sapi dengan ukuran atau harga Rp21.000.000, dimana ini untuk kurban kolektif tujuh orang.


Sedangkan sapi dengan ukuran atau harga yang lebih besar, misalnya satu ekor sapi yang lebih besar dengan harga Rp60.000.000,-, maka ini termasuk kurban kolektif yang dapat dilakukan oleh 10 orang dengan iuran yang lebih besar pula, yaitu Rp.6.000.000


Merujuk pada hadi tentang unta yang telah dijelaskan diatas, dalam sidang fatwa terdapat pendapat yang diajukan bahwa boleh saja satu ekor sapi untuk kurban kolektif yaitu lebih dari tujuh orang. Namun, dengan syarat ukuran dan harga sapi tersebut memang di atas rata-rata sapi biasa.


Namun, pendapat ini belum mencapai kata mufakat pada sidang Tim Fatwa Agama, sehingga akan dibahas kembali dalam forum yang lain.


Dalam mensikapi hal ini, solusi sementara Apabila terkumpul lebih dari tujuh orang yang melakukan iuran untuk tetap ingin melakukan kurban kolektif maka kelebihan dari tujuh orang tersebut dapat bergabung dengan kelompok atau tempat lain dalam hal ini, baik mengikuti jamaah lain disuatu masjid ataupun bergabung dengan tetangga sekitar. Namun, solusi lebih bijak lagi alngkah baiknya melakukan kurban satu ekor kambing saja setiap orangnya.


Sumber; Kurban Sapi untuk Lebih dari Tujuh Orang, Bisakah?

Scroll to Top
Sudah Menunaikan Zakat?
Konsultasi
Admin Lazismu
Hai Orang Baik😊
Ada yang bisa kami bantu?