fbpx
Hewan Qurban tidak disembelih tetapi dimanfaatkan dengan cara lain

Hewan Qurban Tidak Disembelih, Tetapi Dimanfaatkan Dengan Cara Lain

Hewan Qurban Tidak Disembelih, Tetapi Dimanfaatkan Dengan Cara Lain

Pertanyaan:

Setiap hari raya Qurban di satu tempat ada yang mendapat binatang qurban yang jumlahnya cukup banyak, namun di lain tempat kelihatan sepi-sepi saja. Semua binatang qurban dipotong dan dibagi-bagikan di desa tersebut saja, karena ada rasa takut bila binatang qurbannya dikirim ke desa lain, sehingga yang berkurban kecewa atau rasa takut nanti hari raya qurban yang akan datang tidak lagi menyerahkan qurbannya ke tempat tersebut. Sementara itu di tempat kami ada Panti Asuhan Muhammadiyah yang bernama “Salahuddin al-Ayyubi”, mempunyai anak asuh 40 orang terdiri dari putra putri. Bangunannya cukup megah, perabotannya cukup memadai.

Hal itu semua berkat bantuan dari PP Muhammadiyah, masyarakat Boja dan sekitarnya cukup simpatik dengan membantu menjadi donatur beras dan uang, sehingga tidak heran apabila di hari raya qurban mendapat banyak binatang qurban yang tidak kurang dari 17 ekor kambing. Kesemuanya dipotong dan dibagikan kepada masyarakat sekitarnya, pada hari itu juga habis semuanya. Kami atau yang lain berpendapat, sebaiknya tidak dipotong semuanya, tetapi sebagian dipelihara dahulu, kalau perlu ditukar dengan yang betina, antara lain untuk kebutuhan panti. Bisa dihitung andaikata setiap hari raya bisa menyisihkan 5 ekor saja dan dapat dikembangbiakkan, insya allah dapat membantu Panti Asuhan. Apakah hal yang demikian diperbolehkan? Mohon penjelasan, karena sampai saat ini belum ada fatwa mengenai hal demikian.

Fadholin, NBM. 184479, Guru SMU Muhammadiyah Boja Kendal

Jawaban:

Menurut tuntunan syariat, daging qurban itu dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, sepertiga merupakan hak dari yang berqurban, tetapi kebanyakan orang merelakan bagiannya itu untuk dibagi kepada fakir-miskin, kedua, sepertiga diberikan kepada fakir miskin yang ditunjuk oleh orang yang berqurban. Tetapi bagian ini juga kebanyakan diserahkan saja pembagiannya kepada panitia Qurban, ketiga, yang sepertiga lagi dibagikan kepada fakir-miskin secara umum. Adapun apabila pembagian daging qurban itu sudah berlebih, maka kelebihan itu baru diberikan pada fakir miskin di luar desanya, dan seterusnya.

Karena sembelihan qurban dan pembagiannnya termasuk urusan ibadah, maka harus diikuti, tidak boleh direkayasa untuk diinvestasikan sekalipun untuk urusan kebaikan. Terkecuali, apabila suatu saaat binatang qurban begitu melimpah, dan apabila disembelih dan pembagian dagingnya pun akan mubazir, atas dasar maslahah boleh dimanfaatkan untuk kepentingan orang fakir miskin yang lain, asal kebutuhan mereka terhadap daging qurban benar-benar telah tercukupi.

Sumber: Suara Muhammadiyah No. 05 tahun ke 82/1997

Scroll to Top
Konsultasi
Admin Lazismu
Hai Orang Baik😊
Ada yang bisa kami bantu?