Yogyakarta – Hari raya Idul adha 1443 Hijriyah akan tiba sebentar lagi. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan Iduladha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah 1443 H atau Sabtu, 9 Juli 2022 sesuai dengan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriyah.
Namun, Idul adha tahun ini menghadapi tantangan pelik dengan adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK. Berdasarkan data Kementerian Pertanian pada 23 Mei 2022, per 17 Mei 2022 wabah PMK telah menyebar ke 15 Provinsi di Indonesia. 3,9 juta ekor ternak pun mati karena wabah ini.
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku untuk Hewan Kurban
Seperti diketahui wabah PMK dicirikan dengan lepuhan berisi cairan atau luka pada lidah, gusi, hidung, air liur berlebihan, luka dengan lepasnya kuku sehingga hewan tidak mampu berjalan atau pincang dan hilang nafsu makan.
Meskipun Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak menular pada manusia, akan tetapi wabah ini menular dari kepada hewan lain baik melalui kontak langsung ataupun kontak tidak langsung secara cepat. Wabah PMK juga memiliki dampak merugikan dengan penurunan produktivitas hingga angka kematian mendadak yang cukup tinggi.
Syarat Hewan Kurban Sah Menurut Syariat
Di dalam syariat Islam, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu. Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah bahimatul-an’am atau binatang ternak sebagaimana dijelaskan Surat Al-Hajj ayat 34. Menurut para ulama, hewan ini adalah unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan biri-biri.
Kriteria hewan kurban harus memenuhi dua aspek yaitu kriteria fisik dan kriteria umur. Dari segi umur, hewan kurban memiliki kriteria berbeda. Usia minimal untuk unta adalah lima tahun, untuk sapi dua tahun, dan untuk kambing satu tahun.
Adapun kriteria fisik antara lain yaitu dari segi kesehatan, dan tidak cacat. Rangkuman dari berbagai hadis Nabi Muhammad Saw, hewan kurban yang layak adalah yang berciri berikut: bertanduk lengkap (al-aqran), gemuk badannya atau berdaging (samin), warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya (al-amlah).
Karena itu, hewan yang tidak layak dijadikan hewan kurban adalah hewan yang buta salah satu matanya (al-‘auraa), hewan yang sakit (al-mardhoh), hewan yang pincang (al-‘arja), dan hewan yang kurus kering dan kotor (al-kasir).
Tak kalah penting, hewan kurban harus jelas asal-usulnya. Yakni apakah hewan itu benar-benar milik sendiri yang diperoleh melalui cara ternak atau jual beli yang sah. Bukan hasil dari merampok atau mencuri dari orang lain.
Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Di tengah wabah PMK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menerbitkan ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan. Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pada fatwa tersebut terdapat 3 hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah. Artinya, hewan yang terkena wabah PMK tetap dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Menurut fatwa tersebut, hewan ternak yang terkena wabah PMK dengan gejala klinis ringan tetap dapat dijadikan hewan kurban. Gejala klinis ringan itu seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, keluar air liur lebih dari biasanya.
Bolehkah Kurban Hewan yang sempat Sakit?
Hewan ternak yang sempat terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat juga boleh dijadikan kurban dengan syarat telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (pada 10-13 Zulhijjah).
Adapun jika hewan kurban terserang PMK selama masa Iduladha, maka dia tidak boleh disembelih sampai benar-benar sembuh dan sehat. Jika hewan itu baru sembuh setelah 10-13 Zulhijjah, maka status hewan tersebut tidak lagi menjadi hewan kurban, tetapi dianggap sebagai sedekah.