Zakat merupakan ibadah yang dilakukan dengan tujuan menyucikan diri atau harta yang dimiliki seorang muslim dengan cara membagikan kepada orang yang membutuhkan. Zakat sendiri merupakan rukun Islam ke empat, artinya hukum dari zakat ini adalah wajib untuk dipenuhi bagi setiap muslim. Zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang dilakukan menjelang Idul Fitri sedangkan zakat mal adalah yang dilakukan apabila harta atau hasil kekayaan kita seperti perkebunan, pertanian, peternakan, dan lainnya sudah memenuhi nisab.
Golongan yang Menerima Zakat
Penerima dari zakat atau dikenal dengan sebutan mustahik sudah ada ketentuan dalam Islam seperti yang disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu keetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60)
Berdasarkan ayat tersebut terdapat delapan asnaf penerima zakat. Orang orang inilah yang berhak menerima zakat:
1. Orang-Orang Fakir (Al-Fuqara’)
Orang fakir diartikan sebagai orang yang tidak memiliki kekayaan atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan primernya. Orang fakir dapat dikatakan benar benar orang yang tidak mampu atau melarat.
2. Orang-Orang Miskin (Al-Masakin)
Orang miskin adalah orang yang masih memiliki penghasilan atau kekayaan untuk memenuhi kebutuhan primernya tetapi tidak mencukupi. Kesulitan ekonomi orang miskin ini lebih ringan dari pada orang fakir.
3. Pengelola Zakat/Amil (Al-Amilin ‘Alaiha)
Golongan yang ketiga adalah pengelola zakat atau amil, yaitu orang yang dipercaya mengurusi zakat, mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Golongan ini bisa menerima zakat apabila 7 mustahik lainnya sudah terpenuhi.
4. Muallaf (Al-Mu’allafat Qulubuhum)
Muallaf yaitu orang yang tergerak hatinya untuk masuk Islam. Tidak ada klasifikasi muallaf yang diberikan ada;ah muallaf yang miskin atau kaya, artinya meskipun dia kaya dia tetap berhak untuk mendapat zakat dalam rangka atau dengan tujuan sebagai bentuk kasih saying kepada orang yang baru masuk Islam sehingga dia membuat hatinya lebih matap lagi dan istiqomah dengan ajaran Islam.
5. Orang-Orang yang Memiliki Hutang (Al-Gharimin)
Golongan selanjutnya adalah gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang konteks memiliki hutang disini bukan sekedar punya hutang tetapi yang hutangnya itu mengalami kendala untuk membayarnya dan hutang itu digunakan untuk hal hal yang baik.
6. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang tidak memiliki bekal untuk mengadakan dan meneruskan perjalanan yang baik. Dalam kehidupan saat ini contoh Ibnu Sabil adalah orang yang melakukan Pendidikan naun kesulitan untuk menlanjutkan biaya pendidikan.
7. Riqab
Riqab di zaman dahulu diartikan budak yang ingin memerdekakan dirinya sedang di zaman sekarang Riqab relevan dengan orang-orang yang menjadi korban dari sistem sosial yang menindas, atau bahkan mengalami eksploitasi secara seksual dan ekonomi, yang banyak dijumpai mungkin secara ekonomi.
8. Sabilillah
Sabilillah dapat diartikan orang yang berjuang di jalan Allah atau orang yang menyiarkan ajaran Islam atau berdakwah. Zakat ini bisa diberikan dengan kriteria yang sesuai dengan keadaan saat ini missal pembangunan Gedung, jalan, masjid atau kepada orangnya seperti kepada seorang ustadz, mubaligh, guru dll.
Penjelasan di atas merupakan delapan asnaf penerima zakat yang sudah sesuai dengan dalil Al- Qur’an. Pembagian zakat yang sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an ini, menjadi kewajiban bagi kita seorang muslim untuk mempelajari dan dan mengamalkannya.
Penulis: Asy-Syaffa Qotrunnada Mufida Yumna (Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan)