Bolehkah Berqurban Melalui Lembaga?
Dalam Hadis dijelaskan bahwa “Rasulullah saw berqurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kakinya di leher hewan tersebut, membaca basmalah dan bertakbir kemudian menyembeloih dua ekor domba dengan tangannya sendiri.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dalam hal ini, pemilik binatang qurban jika mampu,boleh menyembelih sembelihannya sendiri, dimana hal ini merukan salah satu yang disunahkan dalam berqurban yang juga dilakukan oleh Rasulullah saw dalam berqurban. Tetapi, jika sahibul-qurban memiliki udzur maka boleh mewakilkan kepada orang lain. Hal ini, juga pernah dilakukan Rasulullah saw.
“Maka Rasulullah saw menyembelih dengan tangannya sendiri 63 ekor (dari 100 ekor untanya), kemudian menyerahkan sisanya kepada Ali untuk disembelih.”
Oleh sebab itu, jika pemilik hewan qurban memiliki udzur seperti sakit, lemah karena tua, tidak tau cara menyembelih dan sebagainya maka boleh meng-qiyaskan al-udhhiyah dengan al-hadyu yakni mewakilkan menyembelih binatang qurban. Dalam hal ini boleh diwakilkan oleh perorangan, panitia qurban seperti lembaga penyalur maupun pengurus masjid.
Hal ini, sudah dipertegas oleh Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam Seminar Idul Adha pada 1443.
Fuad mengatakan “Kepanitian qurban pada saat ini sangat diperlukan dalam rangka efektivitas dan efesiensi pelaksanaan ibadah qurban, dan kedudukannya sebagai orang yang membantu pelaksanaan ibadah qurban dan berbeda kedudukannya dengan amil zakat,”
Oleh karena itu, kepanitiaan qurban memiliki arti sebagai berikut
1. Panitia qurban memiliki tugas membantu shahibul qurban
2. Panitia qurban memiliki fungsi untuk memudahkan penyelenggaraan qurban
3. Tidak dibolehkan bagi panitia megambilkan upah penyembelih dari hewan qurban, namun dapat membebankan shahibul qurban dengan cara musyawarah atau mengambil dari sumber lain.