Zakat Tabungan Lazismu, Zakat Tabungan Muhammadiyah

Zakat Tabungan: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Menunaikannya di Lazismu

Zakat adalah kewajiban yang diberikan kepada setiap Muslim yang memiliki harta yang cukup untuk dizakati, salah satunya adalah zakat tabungan. Mungkin Anda sering mendengar tentang zakat penghasilan atau zakat emas, namun bagaimana dengan zakat tabungan? Zakat tabungan merupakan salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan ketika seseorang memiliki harta dalam bentuk simpanan yang sudah memenuhi syarat tertentu. Lantas, apa saja yang perlu diketahui tentang zakat tabungan? Mari kita bahas lebih dalam.

Latar Belakang

Zakat tabungan adalah kewajiban zakat yang dikeluarkan dari uang yang disimpan atau ditabung dalam bentuk tabungan, baik itu di bank atau dalam bentuk lainnya. Sebagaimana zakat pada harta lainnya, zakat tabungan bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Zakat ini memiliki ketentuan khusus, salah satunya adalah harus memenuhi batas minimal atau nishab, serta sudah melewati satu tahun atau haul.

Tabungan yang dimiliki seseorang, baik dalam bentuk simpanan harian, bulanan, maupun investasi yang menguntungkan, wajib dizakati jika sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Tidak hanya tabungan di bank, namun juga simpanan uang yang ada di rumah atau dalam bentuk deposito yang sudah mencapai nishab wajib dikenakan zakat.

Pernahkah Anda bertanya, “Apakah saya perlu membayar zakat atas tabungan saya?” atau “Berapa besar zakat yang harus saya keluarkan?” Jika ya, artikel ini akan membantu menjelaskan dengan rinci.

Sumber Dalil Zakat Tabungan

Dalil tentang kewajiban zakat tidak hanya ditemukan dalam Al-Qur’an, tetapi juga dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Salah satu ayat yang menguatkan kewajiban zakat pada harta adalah dalam Surat At-Taubah (9:103):

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”

Selain itu, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada zakat pada harta sampai ia mencapai nishab.” (HR. Muslim)

Dengan demikian, zakat tabungan juga mengikuti aturan yang sama seperti zakat pada harta lainnya, yaitu jika sudah mencapai nishab dan satu tahun telah berlalu, maka wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari jumlah tabungan tersebut.

Pelaksanaan dan Cara Menunaikan Zakat Tabungan

Zakat tabungan harus dikeluarkan ketika jumlah simpanan yang dimiliki mencapai nishab dan telah memenuhi ketentuan haul (satu tahun). Untuk mengetahui cara menghitung zakat tabungan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Hitung Jumlah Tabungan yang Dimiliki
    Mulailah dengan menghitung seluruh jumlah uang yang Anda miliki dalam tabungan. Ini bisa mencakup tabungan di bank, uang simpanan pribadi, atau deposito yang Anda miliki.
  2. Periksa Apakah Sudah Mencapai Nishab
    Nisab zakat tabungan ditetapkan setara dengan 85 gram emas. Namun, menurut Majelis Tarjih, penentuan nilai rupiahnya tidak menggunakan harga jual/beli emas yang dimiliki secara langsung, melainkan mengacu pada harga rata-rata emas selama 1 tahun terakhir. Dengan pendekatan ini, kewajiban zakat tabungan ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah tabungan terhadap nilai nisab 85 gram emas yang dihitung dari rerata harga emas tahunan, sehingga lebih stabil dan tidak terpengaruh fluktuasi harga sesaat.
  3. Tentukan Nisbah Zakat
    Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total jumlah tabungan. Misalnya, jika Anda memiliki tabungan sebesar 200 juta rupiah dan Rata rata harga emas 1 tahun terakhir adalah Rp 1.400.000/gram kemudian dikalikan 85gr jadi nisabnya 120jtan jika hartanya lebih besar dari 120jt dan sudah tersimpan 1 tahun wajib di kelurkan 2,5%, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah tabungan Anda.
  4. Menunaikan Zakat Tabungan
    Zakat tabungan dapat diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin, amil zakat, dan mereka yang membutuhkan lainnya. Anda dapat menyalurkan zakat melalui lembaga zakat yang terpercaya, seperti Lazismu atau Muhammadiyah, yang memiliki kanal khusus untuk zakat.

Zakat Tabungan Lazismu

Bayar Zakat Tabungan online aman di jalankebaikan.id

Contoh Kasus: Bagaimana Seharusnya Zakat Tabungan Dikeluarkan?

Untuk lebih memperjelas, mari kita lihat beberapa contoh kasusnya.

Contoh 1: Dedi dengan Tabungan 250 Juta Rupiah
Dedi memiliki tabungan di bank sebesar 250 juta rupiah. Setelah memeriksa harga emas, ia mengetahui bahwa jumlah tabungannya telah melebihi batas nishab (170 juta rupiah). Dengan demikian, Dedi wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total tabungan tersebut.

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah:
2,5% x 250.000.000 = 6.250.000 rupiah.

Dedi dapat menyalurkan zakat ini kepada mereka yang berhak menerima, atau melalui lembaga zakat terpercaya seperti Lazismu atau Muhammadiyah.

Contoh 2: Rina dengan Tabungan 100 Juta Rupiah
Rina memiliki tabungan di bank sebanyak 100 juta rupiah. Setelah mengecek harga emas, ia menyadari bahwa jumlah tabungannya belum mencapai nishab yang ditentukan (170 juta rupiah). Oleh karena itu, Rina tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat atas tabungan tersebut tahun ini. Namun, jika dalam waktu satu tahun tabungannya mencapai lebih dari 170 juta rupiah, maka ia baru wajib menunaikan zakat.

Contoh 3: Tio dengan Tabungan Uang Tunai
Tio memiliki tabungan uang tunai di rumah sebanyak 180 juta rupiah. Meskipun tidak disimpan di bank, uang yang dimilikinya tetap masuk dalam kategori zakat karena memenuhi kriteria nishab. Setelah satu tahun berlalu, ia mengetahui bahwa ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah tabungannya.

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah:
2,5% x 180.000.000 = 4.500.000 rupiah.

Tio dapat mengeluarkan zakat tersebut dan menyalurkannya kepada yang berhak atau melalui lembaga zakat yang terpercaya.

Baca Artikel Inspiratif Lainnya disini.

Kesimpulan

Zakat adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki tabungan yang mencapai nishab dan telah mencapai satu tahun. Dengan menunaikan zakat tabungan, kita tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membantu sesama yang membutuhkan, sesuai dengan prinsip zakat sebagai instrumen sosial dalam Islam.

Sudahkah Anda menunaikan zakat tabungan Anda tahun ini? Jika belum, pastikan untuk menghitung jumlah tabungan Anda dan membayar zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang zakat tabungan dan cara menunaikannya dengan tepat.

Untuk informasi lebih lanjut tentang zakat tabungan, Anda bisa merujuk pada fatwa tarjih yang terdapat pada Muhammadiyah, yang menyediakan kemudahan untuk menunaikan zakat secara tepat dan aman.

Scroll to Top
Sudah Berbuat Baik Hari ini?