Zakat-Mal

Zakat Akhir Tahun, Sucikan Kotoran pada Harta

Apa itu Zakat Akhir Tahun

Zakat Akhir Tahun adalah zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah, zakat ini meliputi harta berupa Emas/Perak, Saham, Investasi, Tabungan , harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau anda memilki perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun (Haulnya 1 tahun). Singkatnya adalah pembayaran zakat mal atau harta yang dilakukan pada penghujung tahun.

Meskipun demikian, pembayaran zakat mal tidak selamanya dilakukan di penghujung tahun dan bisa dilakukan kapan saja. Artinya, zakat ini bisa dilakukan kapan saja tergantung pemenuhan haulnya itu sendiri. Jika haul atas hartanya jatuh pada bulan Ramadhan, seorang muzaki wajib mengeluarkan zakatnya pada bulan tersebut.

Disamping itu, di era kontemporer saat ini ulama juga berpendapat bahwa terdapat jenis zakat yang dapat dibayarkan seperti halnya zakat penghasilan. Adapun cara perhitungannya ialah membagikan jumlah wajib zakat dengan jumlah bulan selama satu tahun.

Zakat Akhir Tahun, Sucikan Kotoran pada Harta
Cara Membayar Zakat Mal
Cara Menunaikan Zakat Akhir Tahun


Beberapa Zakat mal yang dapat ditunaikan di akhir tahun:

Zakat Emas dan Perak

Zakat atas batang emas/perak atau uang atau barang2 atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran yang telah mencapai haul dan nishabnya.

Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…(HR. Muslim)

Nisab:  Emas: 85 gr | Perak: 595 gr
Rumus :  2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab

Zakat Tabungan

Zakat tabungan adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari tabungan yang dimiliki setelah jumlahnya mencapai kriteria zakat selama satu tahun. Adapun tabungan yang dapat dizakati antara lain simpanan bank, tabungan pensiun, dan brankas.

Nisab : 85 gr emas
Rumus: Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5 %

Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah kewajiban zakat atas aset perdagangan atau niaga. Nishabnya adalah 85 gram emas dan waktu pembayarannya adalah setelah tutup buku di akhir tahun. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, disebutkan bahwa setiap Muslim dianjurkan untuk mengeluarkan zakat dari harta yang diniatkan untuk dagang atau niaga.

“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” (HR. Abu Daud).

Nisab Zakat Perdagangan: 85 gr emas
Rumus: Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x 2.5%

Zakat Investasi

Zakat Investasi dalam istilah fiqih biasa disebut zakat “Almustaghillat”. Zakat tersebut dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang termasuk investasi seperti bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, dll.

1.  Dianalogikan Zakat Pertanian (Yusuf Qardhawi).
2.  Nisab 520 kilogram beras.
3.  Telah mencapai haul.
4.  Kadarnya 10% tanpa biaya, 5% ada biaya.

Zakat Saham

Zakat yang dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki yang telah genap setahun dan cukup nishabnya

Dalil:  Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19

Nisab: 85 gr emas   (dianalogikan dengan zakat perdagangan)
Rumus: nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %

Yuk Tunaikan Zakat Akhir Tahun

Zakat Akhir Tahun, Sucikan Kotoran pada Harta
Zakat Emas dan Perak
Zakat Mal

Setelah memahami perhitungan dan jenis zakat yang dikeluarkan pada akhir tahun, langkah selanjutnya adalah menentukan tempat penyaluran zakat tersebut. Biasanya, zakat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat yang secara khusus mengelola penerimaan zakat.

Saat ini, penyaluran zakat bisa dilakukan secara online melalui berbagai Lembaga Badan Amil Zakat yang tersedia. Salah satu rekomendasi untuk menunaikan zakat adalah Lazismu Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menerima berbagai jenis zakat secara online maupun offline.

Semua zakat yang diterima akan dialokasikan serta tepat sasaran kepada mereka yang berhak menerimanya. Lazismu Daerah Istimewa Yogyakarta terkenal sebagai lembaga yang dapat dipercaya dalam penyaluran zakat dan sedekah dari masyarakat kepada yang membutuhkan.

Zakat akhir tahun hijriyah atau masehi dapat dilakukan secara rutin untuk menyelesaikan tahun dengan keberkahan rezeki. Zakat menjadi komponen penting yang tidak boleh diabaikan oleh umat Islam karena termasuk dalam rukun Islam yang mesti dipenuhi.

Scroll to Top