JAKARTA – Sidang paripurna DPR RI hari Senin (5/10) menetapkan 8 nama untuk menjadi Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI. 8 nama tersebut adalah Noor Achmad (Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Pusat), Muhammad Nadratuzzaman Hosen (Anggota MUI Pusat), Mokhammad Makhdum (Mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Zainulbahar Noor (Dubes RI di Yordania dan Wakil Anggota BAZNAS 2015-2020, Saidah Sakwan (Mantan anggota DPR RI), Rizaludin Kurniawan (Direktur Perhimpunan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah/Lazismu), Nur Chamdani (Anggota Tentara Nasional Indonesia), dan Achmad Sudrajat (Ketua Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah NU/LAZISNU)
Rizaludin Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penghimpunan Lazismu Pusat, menyampaikan bahwa Muhammadiyah melalui Lazismu selalu merekomendasikan kader-kadernya untuk masuk ke BAZNAS.
“Kita berikan rekomendasi bagi siapapun kader Muhammadiyah yang ingin berkarir di BAZNAS. Nah masalah terpilih atau tidak, itu urusan pemerintah. Karena seleksinya sangat ketat, tidak cukup hanya bermodalkan rekomendasi,” ujarnya.
Ia menyampaikan 3 konsentrasi BAZNAS pada periode ini. Yaitu penghimpunan, penguatan kepercayaan dari masyarakat, dan menjadi lembaga zakat terbaik dan profesional. Komisi VIII DPR masih menyoroti tentang perhimpunan.
“DPR berharap penghimpunan zakat dapat terus ditingkatkan. Karena sekarang baru menyentuh 10 T. Padahal potensinya di atas 200 T. Kita mentarget bisa menyentuh 50 T,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Ia menyebut bahwa dunia zakat adalah dunia kepercayaan. Maka, BAZNAS harus meningkatkan tingkat kepercayaan umat Islam untuk berzakat melalui amil resmi. Caranya adalah dengan pelaporan kepada muzakki dan publikasi program yang jelas.
Selain itu, menurut Rizal, penting bagi BAZNAS untuk menjadi lembaga terbaik baik pada tingkat nasional maupun internasional, mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
“Selain itu, ada isu pembenahan kelembagaan seperti peningkatan SDM, peningkatan IT, dan pendidikan amil & sertifikasi,” jelasnya.
Rizal juga berharap agar seluruh penggerak zakat bisa bersinergi dan berkolaborasi dalam menggairahkan aktivisme zakat. Potensi yang besar dan kebutuhan mustahik di era pandemi menuntut organisasi penggerak zakat dan pemegang kebijakan lain untuk bersatu. Baik dari level perencanaan sampai pelaksanaan program.
Kolaborasi tidak hanya dilakukan oleh penggerak zakat, namun juga ormas, perguruan tinggi, hingga pemerintah dan anggota dewan di semua level. Banyak peraturan yang bisa dirumuskan oleh pemegang kebijakan baik legislatif maupun pemerintah. Contohnya regulasi insentif untuk muzakki seperti zakat pengurang pajak.
Dalam hal pemilihan Anggota BAZNAS, ia menyampaikan bahwa ada 416 pendaftar anggota. Dari seluruh pendaftar, di saring menjadi 80, 40, 16, hingga terpilih 8 anggota dengan 6 tahapan proses seleksi.
“Dari mulai seleksi kesehatan, seleksi administrasi, seleksi psikologi, wawancara, uji kompetensi, dan presentasi di depan pansel dan DPR. Jadi prosesnya sangat panjang, serius, dan ketat. Tidak sekedar rekomendasi lalu terpilih. Proses seleksi sudah dilakukan sejak Desember 2019 dan baru selesai bulan Oktober 2020, lama sekali,” imbuhnya. (Yusuf)
Sumber: lazismu Pusat