Yunahar Ilyas: Bagaimana Menghitung Zakat Mal Kita?
MUHAMMADIYAH.OR.ID —YOGYAKARTA, Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak
MUHAMMADIYAH.OR.ID —YOGYAKARTA, Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak
LAZISMU adalah lembaga amil zakat nasional dengan SK. Menteri Agama RI No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat, melalui pendayagunaan dana zakat, infaq dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Jl. Gedongkuning No.152, RT.41, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Dana yang didonasikan melalui Lazismu Peduli bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.
Copyright © 2023 Lazismu D.I. Yogyakarta