Bagaimana Jika Telat Membayar Zakat Fitrah
Bagaimana Jika Telat Membayar Zakat Fitrah? Momen ramadhan dan nanti berlanjut lebaran tentu harus kita jadikan sebagai sarana penyucian diri.
Bagaimana Jika Telat Membayar Zakat Fitrah? Momen ramadhan dan nanti berlanjut lebaran tentu harus kita jadikan sebagai sarana penyucian diri.
LAZISMU adalah lembaga amil zakat nasional dengan SK. Menteri Agama RI No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat, melalui pendayagunaan dana zakat, infaq dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Jl. Gedongkuning No.152, RT.41, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Dana yang didonasikan melalui Lazismu Peduli bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.
Copyright © 2023 Lazismu D.I. Yogyakarta