fbpx
Setelah terselenggaranya sekolah amil kedua dengan pembahasan manajemen keuangan Lazismu, kini sekolah amil lazismu ke tiga akan membahas Perspektif Fikih dan Hukum Positif. Sekolah amil lazismu ke tiga ini akan berlangsung pada Rabu-Kamis, 21-22 februari 2018 di Aula Pimpinan Muhammadiyah (PWM) D.I. Yogyakarta (DIY) Materi tersebut disampaikan oleh Dwi Santosa Pambudi, S.H.I., M.Hum dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan. Materi ini menjadi dasar menjadi amil untuk mengetahui pngertian dan penjelsan mengenai Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) beserta hukum-hukumnya. Dalam kesempatan tersebut Budi menyapaikan bahwa tujuan disyariatkannya zakat yaitu memenuhi kebutuhan para mustahik, yaitu fakir, miskin, amil, orang/pihak yang sedang dilunakkan hatinya, bentuk-bentuk perbudakan, orang yang berutang, orang yang berdakwah di jalan Allah, dan ibnu sabil. Selain itu, Budi juga menjelaskan dau harta Wajib Zakat yaitu harta wajib zakat dalam nash dan harta wajib zakat kontemporer. Harta wajib zakat dalam nash diantaranya zakat emas dan perak, zakat barang tambang, zakat hewan , zakat pertanian serta zakat perdagangan. Sedangkan yang merupakan harta wajib zakat kontemporer adalah zakat profesi, zakat perusahaan, zakat hadiah, zakat investasi, dan zakat uang simpanan atau deposito. Budi juga menambhakan, bahwa tantangan lembaga zakat adalah kebanyakan muzakki masih menyalurkan zakat langsung ke mustahik atau melalui lembaga ZIS yang tidak resmi. “masih banyak yang menyalurkan langsung ke mustahiq tanpa melalui lembaga zakat resmi. Selain itu, Kepercayaan masyarakat terhadap OPZ masih perlu ditingkatkan”. Imbuh Budi.

Sekolah Amil Lazismu 3-Zakat Perspektif Fikih dan Hukum Positif

Setelah terselenggaranya sekolah amil kedua dengan pembahasan manajemen keuangan Lazismu, kini sekolah amil lazismu ke tiga akan membahas Perspektif Fikih dan Hukum Positif. Sekolah amil lazismu ke tiga ini akan berlangsung pada Rabu-Kamis, 21-22 februari 2018 di Aula Pimpinan Muhammadiyah (PWM) D.I. Yogyakarta (DIY) Materi tersebut disampaikan oleh Dwi Santosa Pambudi, S.H.I., M.Hum dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan. Materi ini menjadi dasar menjadi amil untuk mengetahui pngertian dan penjelsan mengenai Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) beserta hukum-hukumnya. Dalam kesempatan tersebut Budi menyapaikan bahwa tujuan disyariatkannya zakat yaitu memenuhi kebutuhan para mustahik, yaitu fakir, miskin, amil, orang/pihak yang sedang dilunakkan hatinya, bentuk-bentuk perbudakan, orang yang berutang, orang yang berdakwah di jalan Allah, dan ibnu sabil. Selain itu, Budi juga menjelaskan dau harta Wajib Zakat yaitu harta wajib zakat dalam nash dan harta wajib zakat kontemporer. Harta wajib zakat dalam nash diantaranya zakat emas dan perak, zakat barang tambang, zakat hewan , zakat pertanian serta zakat perdagangan. Sedangkan yang merupakan harta wajib zakat kontemporer adalah zakat profesi, zakat perusahaan, zakat hadiah, zakat investasi, dan zakat uang simpanan atau deposito. Budi juga menambhakan, bahwa tantangan lembaga zakat adalah kebanyakan muzakki masih menyalurkan zakat langsung ke mustahik atau melalui lembaga ZIS yang tidak resmi. “masih banyak yang menyalurkan langsung ke mustahiq tanpa melalui lembaga zakat resmi. Selain itu, Kepercayaan masyarakat terhadap OPZ masih perlu ditingkatkan”. Imbuh Budi.

Setelah terselenggaranya sekolah amil kedua dengan pembahasan manajemen keuangan Lazismu, kini sekolah amil lazismu ke tiga akan membahas Perspektif Fikih dan Hukum Positif. Sekolah amil lazismu ke tiga ini berlangsung pada Rabu-Kamis, 21-22 februari 2018 di Aula Pimpinan Muhammadiyah (PWM) D.I. Yogyakarta (DIY)

Materi tersebut disampaikan oleh Dwi Santosa Pambudi, S.H.I., M.Hum dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan.

Materi ini menjadi dasar amil untuk mengetahui pngertian dan penjelsan mengenai Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) beserta hukum-hukumnya.

Dalam kesempatan tersebut Budi menyapaikan bahwa tujuan disyariatkannya zakat yaitu  memenuhi kebutuhan para mustahikyaitu fakir, miskin, amil, orang/pihak  yang sedang dilunakkan hatinya,  bentuk-bentuk perbudakan, orang yang  berutang, orang yang berdakwah di  jalan Allah, dan ibnu sabil.

Selain itu, Budi juga menjelaskan dau harta Wajib Zakat yaitu harta wajib zakat dalam nash dan harta wajib zakat kontemporer. Harta wajib zakat dalam nash diantaranya zakat  emas dan perak, zakat  barang  tambang, zakat  hewan , zakat  pertanian serta zakat  perdagangan. Sedangkan yang merupakan harta wajib zakat kontemporer adalah zakat  profesi, zakat  perusahaan, zakat hadiah, zakat  investasi, dan zakat uang  simpanan atau deposito.

Budi juga menambhakan, bahwa tantangan lembaga zakat adalah kebanyakan muzakki masih menyalurkan zakat langsung ke mustahik atau melalui lembaga ZIS yang tidak resmi.

“masih banyak yang menyalurkan langsung ke mustahiq tanpa melalui lembaga zakat resmi. Selain itu, Kepercayaan masyarakat terhadap OPZ masih perlu ditingkatkan”. Imbuh Budi. (U.Q)

Berita Terakhir

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Konsultasi
Admin Lazismu
Hai Orang Baik😊
Ada yang bisa kami bantu?