fbpx

Patuh Regulasi, LAZISMU DIY Ajukan Perpanjangan Izin ke KEMENAG DIY

Sebagai lembaga zakat, LAZISMU juga harus mematuhi prinsip pengelolaan zakat yaitu aman syar’i , aman regulasi dan aman NKRI.

Dalam rangka aman syar’i, patuh regulasi LAZISMU DIY ajukan permohonan perpanjangan izin operasional kepada KEMENAG DIY setelah mendapat surat rekomendasi dari BAZNAS DIY, Senin 15/07/24 di Kantor KEMENAG DIY.

Prof. Ariswan wakil ketua PWM DIY membidangi LAZISMU mengucapkan terimakasih kepada KEMENAG DIY sudah merespon kedatangan LAZISMU DIY.

Menurut Prof. Ariswan dirinya baru pertama bergabung dengan LAZISMU DIY.

“Baru pertama bergabung dengan LAZISMU DIY. Semangat temen-temen memberikan pembelajaran luar biasa dalam membersamai LAZISMU,”ungkap Ariswan.

Prof. Ariswan  berharap KEMENAG DIY bisa  membersamai LAZISMU sehingga peran dan fungsi LAZISMU lebih baik lagi dan kebermanfaatan untuk ummat dalam pengelolaaan ZISKA (Zakat, infaq, shadaqah dan dana keagamaan lainnya).

Misbahrudin,S.Ag,MM selaku Analis Kebijakan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bidang Penaiszawa Kanwil DIY juga mengucapkan terimakasih  atas silaturahminya. Menurutnya, selama 5 (lima) tahun terkahir pertumbuhan Lembaga Amil Zakat (LAZ) luar biasa bahkan beberapa komunitas ikut mendirikan LAZ. Kenaikan pengumpunan zakat juga selalu mengalami tren kenaikan, bahkan saat pandemi. Terutama LAZISMU juga naik.  

Menurutnya, konteks akuntabilitas maupun transparansi saat ini menjadi pilihan Muzaki dan hampir semua LAZISMU mulai ikut serta mengambil kesadaran itu terutama LAZISMU DIY

Misbah menambahkan lahirnya regulasi melegalkan jalanya dan operasional BAZ (Badan Amil Zakat) maupun LAZ. Dirinya mendorong LAZISMU dan LAZISNU mengkomodir struktur lembaga amil zakat sampai daerah dan kantor layanan atau mitra. Walaupun secara regulasi perwakilan LAZ nasional hanya sampai tingkat provinsi.

KEMENAG dan LAS itu tidak ada perbedaan. Namun, dalam prakteknya BAZ lebih banyak masuk ke instansi-instansi pemerintahan dibandingkan LAZ.

Jefree Fahanan, S.T., M. Kom., Ketua LAZISMU DIY menyampaikan LAZISMU terus mendorong untuk patuh regulasi dengan cara melakukan perpanjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jefree juga menambahkan bahwa potensi zakat, infaq, sedekah di DIY sangat besar, maka mendorong juga untuk LAZ yang belum berizin bisa diedukasi dan mendorong perizinan.

Dalam kesempatan tersebut LAZISMU juga menyerahkan berkas perpanjangan izin operasional langsung dan diterima oleh Misbahrudin.

Berita Terakhir

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Sudah Sedekah Hari Ini?
Konsultasi
Admin Lazismu
Hai Orang Baik😊
Ada yang bisa kami bantu?