Macam-macam Hewan Qurban
Hewan yang dapat untuk qurban adalah Bahimah Al-An’aam (hewan ternak), sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Hajj ayat 34.
وَلِڪُلِّ أُمَّةٍ۬ جَعَلۡنَا مَنسَكً۬ا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَـٰمِۗ فَإِلَـٰهُكُمۡ إِلَـٰهٌ۬ وَٲحِدٌ۬ فَلَهُ ۥۤ أَسۡلِمُواْۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِينَ -٣٤
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah) (QS. Al-Hajj;34)
Menurut pandangan para ulama bahwa yang termasuk Bahimah al-An’aam (hewan ternak) dalam ayat tersebut adalah kambing (termasuk di dalamnya domba dan biri-biri), sapi (termasuk kerbau) dan unta.
Kriteria Hewan Qurban
Kriteria hewan untuk qurban dapat dilihat dari dua aspek, yaitu;
Pertama, kriteria secara fisik. yakni hewan untuk qurban hendaknya yang sehat, baik dan tidak cacat. Hal ini digambarkan dalam hadis Nabi SAW sebagai berikut;
Diriwayatkan dari Anas ia berkata; Rasulullah SAW telah berqurban dengan dua ekor kibasy yang bertanduk yang bagus, ia berkata; dan saya melihat Rasulullah melakukannya sendiri dan beliau meletakkan kakinya di atas kedua untanya, beliau membaca basamalah dan bertakbir (HR. Muslim, atTirmidzi dan an-Nasai)
Diriwayatkan dari Abi Said al-Khudry ia berkata; Rasulullah SAW melakukan qurban dengan memotong seekor kambing yang bertanduk dan jantan, perutnya berwarna hitam, kakinya berwarna hitam dan keliling matanya berwarna hitam (HR.at-Tirmidzi)
Diriwayatkan dari Ubaid bin Fairuz, saya bertanya pada al-Barra bin Azib tentang sifat-sifat apa saja yang menyebabkan tidak bolehnya pada hewan qurban. Ia menjawab: bahwa Rasulullah Saw. berada di antara kami kemudian beliau bersabda: empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan hewan Qurban, yaitu hewan yang buta lagi jelas butanya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas kepincangannya, dan hewan yang kurus kering dan tidak bersih. (HR. Abu Dawud)
Hadis-hadis di atas menjelaskan bahwa;
Hewan yang layak dan pantas dijadikan hewan qurban sebagai berikut;
- Bertanduk lengkap (al-aqran)
- Gemuk badannya atau berdaging (samin)
- Warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya (al-amlah)
Hewan yang tidak layak dijadikan hewan qurban adalah;
- hewan yang buta salah satu matanya (al-‘auraa)
- hewan yang sakit (al-mardhoh)
- hewan yang pincang (al-‘arja)
- hewan yang kurus kering dan kotor (al-kasir)
Kedua, kriteria dari segi umur. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa hewan yang memenuhi untuk berqurban, yaitu; unta usianya telah berumur 5 tahun, sapi telah berumur 2 tahun dan kambing telah berumur 1 tahun.
Ketiga, kriteria dari segi jenis kelamin (hewan qurban boleh jantan dan betina karena tidak ada dalil yang mengkhususkan salah satu jenis).
Jumlah Hewan Qurban
- Seseorang telah dianggap cukup berqurban dengan seekor kambing. Hal ini didasarkan pada hadis berikut:
Diriwayatkan dari Jund bin Sufyan ia berkata: Saya telah menyaksikan al-Adha dengan Rasulullah SAW ketika beliau telah selesai shalat bersama orang banyak, beliau melihat seekor kambing yang telah disembelih. Kemudian beliau bersabda: barangsiapa menyembelih qurban sebelum melakukan shalat hendaklah ia menyembelih seekor kambing sebagai gantinya. Dan barangsiapa yang belum menyembelih, hendaklah menyembelih berdasarkan dengan nama Allah SWT. (HR. Muslim)
- Seekor unta dan sapi telah mencukupi qurban untuk 7 orang. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi berikut:
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ia berkata:”Kami menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah saw. di Hudaibiyah. Seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Daud dan Ahmad).
Atau, dalam riwayat lain, seekor unta telah mencukupi qurban untuk 10 orang. Hal ini didasarkan pada riwayat berikut:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata:”Kami melakukan perjalanan bersama Rasulullah saw. kemudian hari Nahar (Idul Adha) tiba, maka kami bersama-sama melakukan qurban sepuluh orang untuk seekor unta dan tujuh orang untuk seekor sapi” (HR. An-Nasai, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Sumber:
Materi Pengembangan HPT
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah