fbpx
Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Jenis, Kriteria dan Jumlah Hewan Qurban Idul Adha

Macam-macam Hewan Qurban

Hewan yang dapat untuk qurban adalah Bahimah Al-An’aam (hewan ternak), sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Hajj ayat 34.

وَلِڪُلِّ أُمَّةٍ۬ جَعَلۡنَا مَنسَكً۬ا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَـٰمِ‌ۗ فَإِلَـٰهُكُمۡ إِلَـٰهٌ۬ وَٲحِدٌ۬ فَلَهُ ۥۤ أَسۡلِمُواْ‌ۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِينَ -٣٤

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu  ialah Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah) (QS. Al-Hajj;34)

Menurut pandangan para ulama bahwa yang termasuk Bahimah al-An’aam (hewan ternak) dalam ayat tersebut adalah kambing (termasuk di dalamnya domba dan biri-biri), sapi (termasuk kerbau) dan unta.

Kriteria Hewan Qurban

Kriteria hewan untuk qurban dapat dilihat dari dua aspek, yaitu;

Pertama, kriteria secara fisik. yakni hewan untuk qurban hendaknya yang sehat, baik dan tidak cacat. Hal ini digambarkan dalam hadis Nabi SAW sebagai berikut;

Diriwayatkan dari Anas ia berkata; Rasulullah SAW telah berqurban dengan dua ekor kibasy yang bertanduk yang bagus, ia berkata; dan saya melihat Rasulullah melakukannya sendiri dan beliau meletakkan kakinya di atas kedua untanya, beliau membaca basamalah dan bertakbir  (HR.  Muslim, atTirmidzi dan an-Nasai)

Diriwayatkan dari Abi Said al-Khudry ia berkata; Rasulullah SAW melakukan qurban  dengan  memotong  seekor  kambing  yang  bertanduk  dan  jantan, perutnya  berwarna  hitam,  kakinya  berwarna  hitam  dan  keliling  matanya berwarna hitam (HR.at-Tirmidzi)

Diriwayatkan  dari  Ubaid  bin  Fairuz,  saya  bertanya  pada  al-Barra  bin  Azib tentang sifat-sifat apa saja yang menyebabkan tidak bolehnya pada hewan qurban.  Ia  menjawab:  bahwa  Rasulullah  Saw.  berada  di  antara  kami kemudian  beliau  bersabda:  empat  macam hewan yang  tidak  boleh dijadikan hewan Qurban, yaitu hewan yang buta lagi jelas butanya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas kepincangannya, dan hewan yang kurus kering dan tidak bersih. (HR. Abu Dawud)

Hadis-hadis di atas menjelaskan bahwa;

Hewan yang layak dan pantas dijadikan hewan qurban sebagai berikut;

  • Bertanduk lengkap (al-aqran)
  • Gemuk badannya atau berdaging (samin)
  • Warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya (al-amlah)

Hewan yang tidak layak dijadikan hewan qurban adalah;

  • hewan yang buta salah satu matanya (al-‘auraa)
  • hewan yang sakit (al-mardhoh)
  • hewan yang pincang (al-‘arja)
  • hewan yang kurus kering dan kotor (al-kasir)

Kedua, kriteria dari segi  umur. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa hewan yang memenuhi untuk berqurban, yaitu; unta usianya telah berumur 5 tahun, sapi telah berumur 2 tahun dan kambing telah berumur 1 tahun.

Ketiga, kriteria dari segi jenis kelamin (hewan qurban boleh jantan dan betina karena tidak ada dalil yang mengkhususkan salah satu jenis).

Jumlah Hewan Qurban

  • Seseorang telah dianggap cukup berqurban dengan seekor kambing. Hal ini didasarkan pada hadis berikut:

Diriwayatkan dari Jund bin Sufyan ia berkata: Saya telah menyaksikan al-Adha  dengan  Rasulullah  SAW ketika  beliau  telah  selesai  shalat  bersama orang  banyak,  beliau  melihat  seekor  kambing  yang  telah  disembelih. Kemudian  beliau  bersabda:  barangsiapa  menyembelih  qurban  sebelum melakukan  shalat  hendaklah  ia  menyembelih  seekor  kambing  sebagai gantinya.  Dan  barangsiapa yang  belum  menyembelih,  hendaklah menyembelih berdasarkan dengan nama Allah SWT. (HR. Muslim)

  • Seekor unta  dan  sapi  telah  mencukupi  qurban  untuk  7  orang.  Hal  ini didasarkan pada hadis Nabi berikut:

Diriwayatkan  dari  Jabir  bin  Abdillah  ia  berkata:”Kami  menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah saw. di Hudaibiyah. Seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Daud dan Ahmad).

Atau,  dalam  riwayat  lain,  seekor  unta  telah  mencukupi  qurban  untuk  10 orang. Hal ini didasarkan pada riwayat berikut:

Diriwayatkan  dari  Ibnu  Abbas  ia  berkata:”Kami  melakukan  perjalanan bersama  Rasulullah  saw.  kemudian  hari  Nahar  (Idul  Adha)  tiba,  maka kami  bersama-sama  melakukan  qurban sepuluh  orang  untuk  seekor  unta dan tujuh  orang  untuk seekor  sapi”  (HR. An-Nasai,  at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Sumber:

Materi Pengembangan HPT

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah

Scroll to Top
Konsultasi
Admin Lazismu
Hai Orang Baik😊
Ada yang bisa kami bantu?