Inilah Golongan Orang yang Boleh Bayar Fidyah – Sebagaimana hukum puasa Ramadhan adalah wajib sehingga pada dasarnya orang yang meninggal puasa Ramadhan wajib menggantinya dengan mengqadha puasa sebanyak yang ditinggalkan di waktu yang lain (diluar bulan Ramadhan). Sebagaimana agama islam adalah agama yang memudahkan sehingga selain meqadha ada juga beberapa orang yang dibolehkan untuk mengganti puasa Ramdahan dengan membayar Fidyah. Apa itu Fidyah?, Siapa saja orang-orang yang yang diperbolehkan mengganti puasa Ramadhan dengan membayar Fidyah? Yuk simak penjelasannya
Apa Itu Fidyah?
Sebenarnya kata Fidyah merupakan salah satu kata yang digunakan dalam istilah tebus menebus yang mana tertuang dalam Qs As-Saffat ayat 107 dimana Allah Swt memerintahkan Nabi Ibrahim As untuk menyembelih putranya, Ismail As. Fidyah berasal dari bahasa arab “Fadaa” yang artinya memberikan harta untuk menebus seseorang.
Secara umum Fidyah adalah mengeluarkan harta untuk menebus seseorang seperti konteks puasa wajib yaitu puasa Ramadhan dimana ketika terdapat seseorang yang meninggalkan puasa tanpa disengaja dalam artian karena udzur syar’i (halangan yang membuat seseorang diperbolehkan meninggalkan kewajiban), maka ia dapat menggantinya dengan membayar fidyah, dan tidak harus mengqada puasanya. Yang mana hal ini dijelaskan oleh Allah melalui firmannya yang berbunyi;
أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٤
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al Baqarah [2] : 184).
Bayar Fidyahmu Hanya dari Rumah
Lalu, siapa saja golongan yang dapat membayar Fidyah dalam rangka mengganti puasa Ramadhan?
Golongan Orang yang Boleh Membayar Fidyah
- Orang tua, orang sakit, dan pekerja berat.
Arti dari kata يطيقو نه dalam Al Qur’an dan Terjemahannya oleh Departemen Agama di artikan “orang-orang yang berat menjalankan puasa.” Sebagaimana yang telah diketahui bahwa orang tua tidak lagi memiliki tubuh yang kuat melain menjadi lemah dan fungsi tubuhnya berkurang. Keringanan untuk tidak bagi orang yang sudah tua juga dijelaskan dalam hadis Nabi SAW
“Telah diberikan keringanan orang tua untuk berbuka puasa, namun dia wajib memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkannya satu orang miskin, tanpa harus mengqadha” (HR. Ad-Darulquthny dari Abdullah bin Abbas, Sunan Ad-Darulqutny, juz VI. Hlm. 163, hadis no. 2405).
Selain untuk yang sudah tua keringanan ini juga diberikan kepada orang sakit secara medis dan dinyatakan tidak ada harapan lagi untuk sembuh dan pekerja berat yang tidak memiliki sumber penghasilan lain kecuali pekerjaan berat yang dijalaninya seperti pekerja tambang dan lain sebagainya.
- Perempuan Hamil dan Menyusui
Perempuan hamil dan juga menyusui dikiaskan seperti orang tua renta dan mempunyai penyakit menahun. Kenapa demikian?. Orang yang sedang hamil atau menyusui sangat rentan bagi bayi yang sedang dikandung ataupun yang sedang disusui sehingga dapat membahayakan bayi tersebut. Sehingga mereka wajib membayar Fidyah dan tidak perlu mengqadhanya yang mana dijelaskan dalam hadis yang berbunyi;
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَا لِكٍ الكَعْبِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ قَالَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَا فِرِ الصَّوْمِ وَشَطْرَالصَّلاَةِ وَعَنِ الحَا مِلِ أَوْالْمَرْضِعِ الصَّوْمِ (رواه الخمسة)
“Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik ak-Ka’bi bahwa Rasulullah saw berkata: Sesungguhnya Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separoh salat bagi orang yang berpergian serta membebaskan puasa dari orang hamil dan menyusui. (HR. Lima ahli hadis)”
- Menunda Qadha Puasa hingga bertemu Ramadhan berikutnya
Para Ulama berpendapat bahwasanya orang yang sengaja tidak mengqadha hutang puasa ramadhan hingga datang puasa ramadhan berikutnya maka orang tersebut selain wajib mengqadha puasanya juga wajib membayar Fidyah atas kelalainnya.
- Meninggal dan mempunyai hutang puasa
Orang yang meninggal termasuk salah satu orang yang boleh membayar Fidyah dimana orang yang meninggal disini adalah orang yang memiliki hutang puasa dan belum mengqadhanya karena adanya udzur sar’i seperti halnya sakit dan masih memiliki harapan untuk hidup namun, sebelum sebelum qadha tersebut dilaksakan ternyata ajalnya lebih dahulu menjemput. Atau bisa juga orang tersebut tidak dapat berpuasa dan mengqadha puasa karena sakit hingga ajalnya menjemput. Fidyah bagi orang yang meninggal dibebankan kepada keluarga yang ditinggalkannya, mereka wajib membayarkan fidyah almarhum/ah tersebut sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya Hal ini dijelaskan dalam hadis;
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعِمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا
“Orang yang wafat dan punya hutang puasa, maka dia harus memberi makan orang miskin (membayar fidyah) satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan” (HR. At-Tirmidzi dari Abdullah bin Abbas, Sunan at-Tirmidzi, juz III. Hlm. 96, hadits no. 718).
أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ نَذْرٌ يَصُومُ شَهْرًا وَعَلَيْهِ صَوْمُ رَمَضَانَ قَالَ: أَمَّا رَمَضَانَ فَيُطْعِمُ عَنْهُ وَأَمَّا النَّذَرُ فَيُصَامُ عَنْهُ
Bahwa beliau ditanya tentang kasus orang yang meninggal dunia dan punya hutang nadzar puasa sebulan dan hutang puasa Ramadhan. Maka Ibnu Abbas menjawab: “Hutang puasa Ramadhan dibayar dengan membayar fidyah, hutang puasa nadzar dibayar dengan orang lain berpuasa untuknya.” (Muhammad bin Abdul Wahab bin Sulaiman at-Tamimi dari ‘Ubaid dan Laits bin Sa’ad, Majmu’ah al hadits ‘Ala Abwab al-Fiqh, Juz II, hlm. 550. Hadis no.1411).
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Artinya: Siapa yang meninggal dunia dan punya hutang puasa, maka walinya harus berpuasa untuknya. (HR. Al Bukhari dan Musliam dari ‘Aisyah).