Zakat fitri wajib bagi umat muslim
Zakāt al-Fiṭr atau Ṣadaqat al-Fiṭr, disebut Zakat Fitri karena merupakan zakat yang wajib dibayarkan karena berbuka (al-fiṭr) untuk mengakhiri puasa
Zakāt al-Fiṭr atau Ṣadaqat al-Fiṭr, disebut Zakat Fitri karena merupakan zakat yang wajib dibayarkan karena berbuka (al-fiṭr) untuk mengakhiri puasa
Lazizmu D. I. Yogyakarta adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhikmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat,
Ketentuan Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat pendapatan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta
Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai
Zakat fitri adalah kewajiban yang diperintahkan Rasulullah sebagaimana dikatakan Abdullah bin Umar “Rasulullah mewajibkan zakat fitri di bulan Ramadhan sebanyak
LAZISMU adalah lembaga amil zakat nasional dengan SK. Menteri Agama RI No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat, melalui pendayagunaan dana zakat, infaq dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Jl. Gedongkuning No.152, RT.41, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Dana yang didonasikan melalui Lazismu Peduli bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.
Copyright © 2023 Lazismu D.I. Yogyakarta