Dwi Haris Susetyo, S.E., MM yang sering disapa Haris berusia 39 tahun bekerja di PT. Unifam Jakarta. Beliau berdomisili di Perum BMW C17 Wirokerten Banguntapan Bantul, D.I. Yogyakarta.
Haris merupakan Muzaki yang rutin membayar zakat profesinya di Kantor Lazismu D.I. Yogyakarta. Menurut Haris melakukan dan membayar zakat profesi adalah kewajiban bagi seorang muslim jika pendapatannya sudah mencapai Nisab dan Houlnya.
“melakukan zakat profesi agar hidup menjadi berkah dengan memberikan sebagian pendapatan saya sekeluarga kepada yang berhak menerima, karena sesungguhnya ada hak 2,5% dalam pendapatan yang saya dapat.” Ungkap Haris.
“Menurut saya zakat profesi itu memberikan sebagian harta yang saya dapat sebesar 2,5% dari total pendapat yang saya peroleh dalam sebulan.” Imbuh Haris.
Haris juga Menambahkan bahwa LazisMu merupakan lembaga zakat yang bisa saya percaya 100% untuk menyalurkan zakat, infaq & shodaqoh yang kita titipkan yang Insyaa Allahh tepat sasaran sesuai dengan yang membutuhkan. “Sukses untuk lazisMu.” (U.Q)